MADIUN, beritalima.com- Setelah pengusaha produsen sambal pecel, giliran pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, mengambil formulir bakal calon walikota (Bacawali) Madiun, di sekretariat bersama (Sekber) Partai Gerindra-Partai Golkar, di rumah Makan Joglo Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu 27 September 2017.
Pejabat BPN yang mengambil formulir di hari ketiga pendaftaran ini, yakni Sugesti Dwi Aji, SIP, Msi, yang menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum, BPN Kota Kediri, Jawa Timur.
Pria asli Dolopo, Kabupaten Madiun yang kini tinggal di Perumahan Bumi Sooko Permai, Permata Baru Blok B Nomor 8 Mojokerto ini, datang dengan membawa massa serta diiringi kesenian Reog.
Menurut Astono, ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Taman, Kota Madiun, pejabat BPN ini mengambil dua formulir.
“Beliau mengambil dua formulir, untuk Bacawali dan bakal calon wakil walikota Madiun. Memang beliau pejabat di BPN Kota Kediri. Tapi dua bulan lagi sudah purna tugas,” terang Astono, kepada wartawan.
Sebelumnya, di hari pertama pendaftaran bakal calon walikota (Bacawali) Madiun yang dibuka koalisi Partai Gerindra-Partai Golkar, Hj. Sri Guntari, SE, warga Jalan Tamrin V Nomor 7 Kota Madiun yang juga pengusaha produsen sambal pecel, telah mengambil formulir pendaftaran Bacawali (25/9).
Diberitakan sebelumnya, Partai Gerindra yang berkoalisi dengan Partai Golkar, melakukan launching pendaftaran di rumah makan Joglo Taman, Jalan Panorama Raya 48A, Kota Madiun, Minggu 24 September 2017. Pendaftaran dibuka mulai 25 September 2017 – 2 Oktober 2017. Sedangkan pengembalian formulir, mulai tanggal 3-10 Oktober 2017.
Dengan koalisi Gerindra-Golkar yang mempunyai komposisi 4 dan 2 kursi, dua partai politik ini sudah bisa mengusung calon walikota. Karena sudah memenuhi 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Madiun.
Sedangkan Partai Demokrat dan PDIP, sudah terlebih dulu membuka pendaftaran. Diantaranya yang mendaftar ke Partai Demokrat yakni Sekda Kota Madiun, H. Maidi dan Eko Widodo mendaftar ke PDIP.
Bagi Balon walikota yang nanti mendapatkan rekomendasi dari partai pengusung dan lolos administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, akan ‘bertarung’ dalam Pemilukada Kota Madiun yang digelar 27 Juni 2018.
Berikut data dari KPU Kota Madiun tentang tahapan Pemilukada Kota Madiun tahun 2018. Setelah dilakukan sosialiasi, kemudian dilakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kegiatan ini dilakukan mulai tanggal 12 Oktober-11 November 2017.
Kemudian penyerahan syarat dukungan calon perseorangan mulai tanggal 25 sampai dengan 29 November 2017. Dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih mulai tanggal 30 Desember 2017-19 April 2018.
Sedangkan pendaftaran pasangan calon mulai 8 sampai 10 Januari 2018. Dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018. Lalu pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 13 Februari 2018.
Untuk masa kampanye dan debat publik, digelar mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Setelah itu dilanjutkan dengan pembentukan Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai 3 April-3 Juni 2018.
Setelah itu masuk masa tenang dan pembersihan alat peraga mulai 24 sampai 26 Juni 2018. Esok harinya, 27 Juni 2018, dilakukan pencoblosan. Sedangkan tahapan terakhir yakni rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara mulai 4 sampai 6 Juli 2018. (Tono/editor: Dibyo).