PADANG — Informasi operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, terus ditelusuri awak media. Namun, jurnalis di Kota Padang, Sumbar, dipersulit saat hendak melakukan konfirmasi terkait kabar itu.
Sejumlah wartawan di Kota Padang dilarang memasuki gedung Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Disprasjaltarkim), saat hendak mengkonfirmasi penangkapan. Salah seorang satpam, Effendi mengatakan, perintah larangan itu diberikan seorang Kepala Sub Bagian bernama Dina.
“Maaf sementara tidak boleh,” kata Effendi di Kota Padang, Rabu (29/6).
Effendi juga tutup mulut saat ditanya soal kabar penyegelan ruang kerja Suprapto oleh KPK.
Sekretaris Provinsi Sumbar, Ali Asmar, saat dihubungi beralasan belum mendapatkan informasi pasti terkait penangkapan itu.
“Belum ada informasi apakah ditangkap atau dibawa untuk dijadikan saksi. Nanti dikabari,” kata Ali.
Terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap I Putu Sudiartana, disebutkan ada dua orang ikut ditangkap di Padang pada Rabu dini hari.
Informasi beredar, dua orang itu pengurus salah satu partai politik berinisial Y, dan seorang pejabat Pemprov Sumbar berinisial S. Saat ini, dua orang itu kabarnya dibawa ke Jakarta.