Jakarta, beritalima.com| – Pejabat Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat merasa dirugikan oleh pemberitaan tiga media sehingga namanya tercemar, dan langsung melaporkan kasusnya ke Dewan Pers di Jakarta (12/11).
Pejabat tersebut bernama Abdul Razak, pejabat Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang. Ia, melalui kuasa hukumnya Dr Nuswir Murfhi SH., MH., yang juga Ketua Umum Pusat Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI), mendatangi Kantor Dewan Pers di Jakarta Pusat.
Singkatnya, Abdul Razak sangat keberatan dengan pemberitaan tiga media yang mencemarkan nama baiknya. Pertama beritainvestigasi.com pada 7 November 2025 berjudul “Misteri NS: Siapa Oknum DPRD yang Lindungi Kabid Perkim dalam Skandal Proyek Ketapang.
Kedua mediapolrinews.com pada 7 November 2025 dengan judul Anak Buah Bupati Lama, Dari Narapidana Jadi Kabid Perkim LH dan Dugaan Jual Beli Proyek dan Pemakai Narkoba. Terakhir pwk.or.id pada 8 November berjudul Ketapang Heboh: Kabid Perkim Ancam Bongkar Intervensi, Siapa Dalang di Baliknya?
Akibat dari tiga pemberitaan tersebut, Abdul Razak melalui Nuswir Murfhi meminta Dewan Pers memberi keadilan kepadanya karena nama baiknya dicemarkan.
“Klien kami menuntut permintaan maaf dari ketiga media melalui iklan yang dimuat di koran nasional maupun lokal, karena berita mereka telah menyebar ke mana-mana,” ujar Nuswir.
Dan, ditambahkan Nuswir, pemberitaan dari tiga media tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik yang merugikan nama baiknya.
Dari kedatangan Nuswir ke Dewan Pers, maka surat pengaduan yang diajukannya langsung diproses. Nuswir memastikan pihak Dewan Pers akan melakukan pengecekan hingga pemanggilan ke pihak media yang diadukan.
Jurnalis: rendy/abri








