Pejabat Pertamina Diadili, Mengaku Bujangan, Nikah Lagi dan Pernah Dilaporkan Penelantaran

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Martha Lazuarditya Novitri bersama saudara kandungnya, datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjadi saksi korban pada kasus nikah siri yang menimpahnya. Martha Lazuarditya adalah istri yang dinikahi secara resmi sejak tanggal 14 September 2004 dan dikarunia 3 orang anak oleh terdakwa Bambang Kesuma Jaya Bin Alm. Drs. H. Marzuki.

Dalam keterangannya, Martha Lazuarditya mengatakan pada tanggal 4 Februari 2019 terdakwa Bambang Kesuma Jaya menikah dengan Charolina Ria Putri dengan mengaku masih bujang, padahal terdakwa Bambang Kesuma Jaya sudah mempunyai 3 tiga orang anak.

“Hal itu diucapkan dihapan penghulu di KUA Kecamatan Semampir Surabaya,” katanya dalam persidangan secara teleconfrence diruang sidang Sari PN. Surabaya. Senin (23/8/2021).

Di depan ketua majelis hakim, Ketut Tirta kemudian ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di perumahan Green Garden Blok 03 /16 Kelurahan Dahanrejo Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik tersebut bercerita panjang lebar tentang prilaku terdakwa Bambang Kesuma Jaya setelah menikah dengan Charolina Ria Putri.

“Semenjak itu, dia (terdakwa Bambang Kesuma Jaya) tidak pernah pulang ke rumah bahkan tidak memberikan nafkah kepada saya dan anak-anak,” lanjut saksi korban Martha Lazuarditya.

Ditanya ketua majelis hakim Ketut Tirta, apa benar terdakwa Bambang Kesuma Jaya menyatakan bahwa dirinya berstatus sebagai perjaka,? Saksi Martha Lazuarditya Novitri bersama saudara kandungnya sepakat mengatakan “benar”.

Diketahui, Jaksa Kejati Jatim Rista Erna dalam dakwaanya menjelaskan bahwa terdakwa Bambang Kesuma Jaya menikah dengani Martha Lazuarditya NovitriI pada 14 September 2004 di KUA Magersari Kota Mojokerto ldengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 387 / 50 / IX / 2004 tanggal 14 September 2004. Dari pernikahan tersebut pasutri Bambang Kesuma Jaya dan Martha Lazuarditya dikarunia 3 orang anak.

Bulan Juni 2018 terdakwa Bambanga Kesuma Jaya pindah tempat kerja dari PT. Pertamina Hulu Energy West Madura Off Shore Jakarta ke Gresik dan tinggal di Perumahan Green Garden Blok 03 / 16 Kelurahan Dahanrejo Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Bulan Juli tahun 2018 terdakwa Bambang Kesuma Jaya bersama selingkuhannya Charolina Ria Putri mendatangi rumah Modin Soliman minta dinikahkan secara siri, sebab Charolina Ria Putri sedang hamil.

Sebelumnya menikahkan keduanya secara siri, Modin Soliman menanyakan status terdakwa Bambang Kesuma Jaya dan Charolina Ria Putri dan dijawab masih sama-sama bujangan. Karena sama-sama masih bujangan, keduanya pun dinikahkan oleh Modin Soliman.

Tanggal 4 Februari 2019 terdakwa Bambang Kesuma Jaya dan Charolina Ria Putri menikah siri dan mengucapkan ijab qobul dihadapan penghulu di KUA Kecanatan Semampir Surabaya dengan Kutipan Akta Nikah Nomor Akta Nikah : 0081 / 014 / II / 2019 tanggal 04 Februari 2019. Setelah melangsungkan akad nikah, terdakwa Bamabang Kesuma Jaya dan Charolina Ria Putri mengadakan tasyakuran pernikahan.

Tanggal 23 April 2019, pernikahan sirit terdakwa Bambang Kesuma Jaya dan Charolina Ria Putri diketahui Martha Lazuarditya Novitri sewaktu melihat akun instagram charolinaasmara.

Berdasarkan keterangan Muhammad Asin S.Ag. MHI, selaku Penghulu KUA Kecamatan Magersari Mojokerto diterangkan bahwa pernikahan antara Bambang Kesuma Jaya dan Marta Lazuarditya Novitri masih sah secara hukum.

Perbuatan terdakwa Bambang Kesuma Jaya yang menyembunyikan perkawinannya diancam Jaksa Kejati Jatim Rista Erna dengan pidana dalam Pasal 279 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Ditemui selesai sidang, Rahmat Ciptadi selaku penasehat hukum Martha Lazuarditya Novitri mengkritik sikap terdakwa Bambang Kesuma Jaya yang ingkar janji setelah sempat berdamai dengan Kliennya sewaktu dilaporkan penelantaran di tahun 2018 lalu.

“Pak Bambang Kesuma ini sejak tahun 2017 sudah melakukan penelantran dan tidak menafkahi. Ditahun 2018 Pak Bambang ini dipolisikan karena penelantaran, KDRR dan juga pemalsuan. Meski pada waktu itu dicabut karena ada pedamaian dan Pak Bambang Kesuma Jaya ingin kembali lagi pada keluarganya,” kata Rahmat Ciptadi.

Namun sayangnya, sambung Rahmat Ciptadi, perdamaian tersebut hanya dijalani Terdakwa Bambang Kesuma Jaya hanya beberapa hari saja.

“Bahkan dia (Bambang Kesuma Jaya) malahan menggugat cerai istrinya,” sambungnya.

Ditanya awak media, siapa sosok sebenarnya.dari terdakwa Bambang Kesuma Jaya ini,?

“Dia ebagai seorang Superintenden di PT Pertaminina EP 4 jalan Veteran Surabaya,” jawab Rahmat Ciptadi. (Han)

beritalima.com

Pos terkait