SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai I Ketut Tirta menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan pada Bambang Kesuma Jaya, Senin (27/9/2021).
Vonis yang dijatuhkan hakim I Ketut Tirta pada Terdakwa yang juga pejabat di sebuah BUMN ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna yang seminggu sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan jika perbuatan Terdakwa yang melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan atau seijin isteri pertama merupakan perbuatan pidana dan melanggar pasal 279 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perkawinan atau perkawinan-perkawinannya menjadi penghalang yang sah.
“Perbuatan Terdakwa juga merugikan orang lain,” ujar hakim I Ketut Tirta dalam sidang virtual di ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (27/9/2021).
Atas vonis ini baik JPU Rista Erna maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir pak hakim,” ujar Terdakwa melalui sambungan teleponnya.
Bambang didakwa melakukan pemalsuan identitas dengan mengaku lajang, padahal sudah memiliki istri dan tiga orang anak.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata jaksa Rista Erna saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Tirta.
Usai sidang kuasa hukum korban Rahmat Ciptadi menyebut tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan.
“Ada pasal yang dihilangkan oleh jaksa yakni pasal 263 KUHP tentang pemalsuan,” ucap Rahmat.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa terdakwa Bambang melakukan pemalsuan dokumen dengan status lajang.
Namun pada kenyataannya Bambang sudah memiliki istri dengan tiga orang anak. Bambang menikah dengan Martha Lazuarditya Novitri pada 2004 silam di KUA Magersari, Kota Mojokerto dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 387/50/IX/2004 tanggal 14 September 2004.
Dari pernikahan tersebut pasangan Bambang Kesuma Jaya dan Martha Lazuarditya Novitri dikarunia tiga orang anak.
Kemudian terdakwa Bambang dan Charolina Ria Putri menikah secara siri dan mengucapkan ijab qobul di hadapan penghulu KUA Kecamatan Semampir Surabaya dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 0081/014/II/2019 tanggal 04 Februari 2019.
Setelah melangsungkan akad nikah terdakwa Bamabang Kesuma Jaya dan Charolina Ria Putri mengadakan tasyakuran pernikahan.
Martha mengaku mengetahui pernikahan Bambang dan Charolina melalui akun Instagram pada 23 April 2019.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rista Erna menjerat bambang dengan pasal 279 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. (Han)