Pekan Depan Anak Kiai Disidang, Humas PN Surabaya Sudah Koordinasi Pengamanan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kasus pencabulan terhada santriwati pondok pesantren Shiddiqiyah, Jombang dengan Terdakwa Moch Subchi Al Tsani (MSAT) akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut jadwal, sidang perdana
rencananya akan digelar secara tertup pada 18 Juli 2022 pukul 09.00 WIB.

Humas PN Surabaya Suparno dalam pers rilis resmi mengatakan, persidangan perkara MSAT akan dilakukan secara teleconfrence.

“Ketua majelis yang ditunjuk adalah Pak Sutrisno SH.MH dengan hakim anggota 1 Khadwanto SH.MH dan Ibu Titik Budi Winarti SH.MH sebagai hakim anggota 2,” katanya diruang humas PN Surabaya. Senin (11/7/2022).

Untuk pengamanan jalannya persidangan, lanjut Suparno PN Suraba telah mengajukan kerjasama dengan pihak Kepolisian, khususnya Polrestabes Surabaya.

“Kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu jalannya persidangan,” lanjutnya.

Dikutip dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Perkara atas nama terdakwa MSAT ini tercatat dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN Sby. Tercatat ada tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang akan membuktikan dugaan perbuatan cabul MSAT terhadap santriwatinya. Ketujuh jaksa tersebut adalah, aspidum Kejati Jatim Sofyan S. SH.MH, Dr. Endang Tirtana SH.MH, Rakhmawati Utami SH, Tengku Firdaus SH. MH, Rista Erna Susilowati SH.MH, Achmad Jaya SH.MH dan Anjas Mega Lestari SH.

“Sidangnya tertutup untuk umum, karena menyangkut kesusilaan dipastikan tidak ada yang memasuki ruang persindangan,” kata humas PN Surabaya yang lain yakni Agung Pranata SH.MH.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang bersepakat menggelar persidangan perkara pencabulan santriwati pondok pesantren Shiddiqiyah, Jombang dengan Tersangka Moch Subchi Al Tsani (MSAT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jum’at (8/7/2022).
Alasannya, adalah kondusifitas dan berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Moch Subchi.

MSAT sendiri oleh penyidik dan JPU dijerat dengan pasal 285 dan 294 KUHPidana. MSAT sendiri kini ditahan di Rutan Medaeng Surabaya. Moch Subchi atau karip disapa Mas Bechi ini kini menempati sel isolasi mandiri. Seperti halnya penghuni baru di Rutan Medaeng, Mas Bechi langsung dimasukkan ke sel bersama ratusan tahanan lainnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait