Pekan Depan, Mantan WIL Waket DPRD Kabupaten Madiun Hadapi Tuntutan JPU

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Hermin Aryuni, warga Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, yang menjadi terdakwa kasus pengrusakan mobil dinas milik mantan Pria Idaman Lain (PIL) nya yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, Selasa 18 April 2018, sore.

Namun seperti saksi sebelumnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Inda Putri Manurung, tidak ada saksi fakta yang dihadirkan di persidangan. Meski begitu, usai pemeriksaan saksi yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, Hermin Aryuni mengakui telah merusak kaca spion mobil dinas Nopol AE 5 FP yang menjadi tumpangan mantan PIL nya, Hari Puryadi.

Dua orang saksi yang dihadirkan JPU, yakni Ramini dan Giyem, warga RT 1 RW 1 Desa Klumpit Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edwin Yudhi Purwanto dengan anggota masing-masing Dyah Ratna Paramita dan Muhammad Iqbal, saksi Ramini menerangkan jika ia tidak melihat langsung saat terdakwa merusak kaca mobil dinas milik Hari Puryadi.

“Hanya curiga, karena dia (Hermin Aryuni) wira-wiri di sekitar mobil. Kalau kejadiannya tidak tahu. Mobil rusak atau tidak saya tidak tahu,” terang Ramini, dihadapan majelis hakim.

Keterangan saksi Giyem, juga tak beda jauh dengan Ramini. Menurutnya, sebelum kejadian, ia hanya tahu terdakwa berjalan disamping mobil milik Hari Puryadi. “Dia (Hermin Aryuni), memberi isyarat kepada saya dengan jari agar saya diam,” terang Giyem.

Sementara itu dalam pemeriksaan terdakwa, kepada majelis hakim Hermin Aryuni mengaku merasa kesal karena tidak dinikahi siri oleh Hari Puryadi, yang sudah sekitar dua tahun sering menginap di rumahnya.

“Saya pecah pakai batu kaca spionnya. Saya kesal. Janjinya mau menikahi siri, tapi selalu mengelak dengan alasan sama istrinya tidak boleh. Padahal semua lingkungan sudah tahu kalau pak Hari Puryadi selama dua tahun sering menginap di rumah saya. Dia sudah menjadi anggota dewan ketika menjalin hubungan dengan saya,” terang Hermin Aryuni.

Usai pemeriksaan dua saksi dan terdakwa, sidang ditunda Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU. “Sidang ditunda hari Selasa 25 April 2017, dengan agenda tuntutan,” kata ketua majelis hakim, Edwin Yudhi Purwanto, sebelum mengetuk palu.

Untuk diketahui, perkara yang menyeret Hermin Aryuni, warga Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun ke meja hijau, berawal pada 5 Desember tahun lalu. Saat itu, terdakwa memecah kaca dan spion mobil dinas milik Hari Puryadi, di Desa Klumpit Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun.

Perkara yang menjerat Hermin Aryuni ini, merupakan perkara kedua yang dilatarbelakangi hubungan asmara dengan Hari Puryadi. Dalam perkara sebelumnya, Hermin Aryuni dijerat dengan kasus percobaan pembakaran mobil dinas yang sama.

Dalam kasus percobaan pembakaran mobil, majelis hakim yang diketuai Arif Budi Cahyono, mejatuhkan pidana percobaan selama dua bulan penjara dengan masa percobaan selama empat bulan, 17 Pebruari, lalu. Sebelumnya, JPU Nuramin menuntut terdakwa selama tiga bulan. (Rohman/Dibyo).

Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *