LANGSA-ACEH, beritalima.com|Pekan depan empat tersangka dugaan kasus dugaan korupsi Pengadaan Mesin Genset 500 KVA dan Instalasi yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) anggaran 2016 akan disidangkan di pengadilan tipikor Banda Aceh, dengan nilai pekerjaan 1.8 Milliar yang melibatkan Wadir RSUD Langsa.
“Kemarin, Selasa, (26/11) sudah kita serahkan ke penuntut umum,” kata Kajari Langsa, Ikhwanul Hakim SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Fahmi SH MH, saat dihubungi wartawn Rabu (27/11).
Ia menerangakan keempat tersangka dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Jadwalnya yakni pekan depan dilimpahkan ke PN tipikor Banda Aceh untuk di sidangka.
Kasus yang menyeret Wakil Direktur (Wadir) Bidang Adminstrasi dan Keuangan, RSUD Kota Langsa, AP, dan 3 tersangka lainnya masing-masing, DI selaku Anggota Pokja, DS selaku Direktur CV Indojaya Bio Mandiri dan ST selaku Direktur CV Serasi Nusa Indomec telah diserahkan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa kepada Penuntut Umum.
“Keempat tersangka dititipkan di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Langsa dan masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Langsa”, ulas Fahmi
Sebelumnya, empat orang yang telah di tetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa telah menetapkan berdasarkan hasil audit BPK RI.
“Diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.269.275.200 pada Proyek Pengadaan Mesin Genset 500 KVA dan Instalasi yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID), pada tahun anggaran 2016, dengan pagu 1.8 Milliar,” demikian Muhammad Fahmi, SH, MH Kasi Pidsus Kejari Langsa. (Dhani Atjeh).
Teks Foto: Empat Tersangka Kasus Pengadaan Mesin Genset dan Instalasinya RSUD Langsa Dengan Nilai Proyek 1,8 M Tahun 2016.