Pekan Depan, Warga Tanjung Sari Eksekusi Tanah Darmala Land

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ratusan warga Tanjungsari berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka mengawal jalanya Aanmaning kasus ini setelah pada 19 Juli 2016 silam memenangkan gugatannya terhadap PT Darmala Land (tergugat 1), PT Darmo Grande (tergugat 2), dan PT Darmo Satelit Town (tergugat 3), serta Badan Pertanahan Negara (BPN) (tergugat 4). Senin (1/4/2019).

Aanmaning adalah tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan berupa teguran kepada pihak yang kalah agar ia melaksanakan isi putusan secara sukarela.

“Mereka datang atau tidak datang kita akan tetap lakukan eksekusi pada 8 April nanti. Eksekusi ini tetap harus dilaksanakan meskipun mereka mengajukan kasasi,” kata kuasa hukum warga Tanjung Sari, Eggy Sujana.

Pantauan awak media ini, massa berorasi secara bergantian ditangga lantai 2 meminta agar PN Surabaya segera melakukan eksekusi atas tanah seluas 35 Ha tersebut. Warga Tanjung Sari berpendapat mereka seharusnya mendapatkan kembali hak milik.

“Kembalikan tanah kami, Allahuakbar, Allahuakbar,” kata masa berorasi.

Diketahui, Hakim PN Surabaya memenangkan gugatan yang diajukan 98 Kepala Keluarga (KK) warga Tanjungsari Surabaya melawan tiga pengembang, yakni PT Darmo Satelit Town (DST), PT Damo Grand (DG) dan PT Darmo Permai (DP).

Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (19/7/2016), majelis hakim yang dipimpin Efran Basuning SH juga mewajibkan tiga perusahaan pengembang membayar ganti rugi ke warga sebesar Rp 16,8 miliar.
Denda kerugian itu dihitung per tahun Rp 350 juta, dikali 48 tahun sesuai dengan masa waktu pihak tergugat menguasai lahan yang disengketakan. Sengketa tanah Tanjung Sari itu yang terjadi sejak tahun 1973. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *