Koordiator Aksi, Anief Bakri dalam unjuk rasanya di Gedung DPRD Kota Padang, Rabu (15/6) menyampaikan bahwa hasil putusan BK DPRD Kota Padang No.03/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016 sudah jelas, yaitu menjatuhkan sanksi sedang terhadap Erisman. Dengan sanksi sedang tersebut, Erisman diberhentikan dari jabatan pimpinan DPRD dan pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Padang.
“Menurut Tatib DPRD, hasil BK itu cukup disampaikan pada saat paripurna pertama setelah Putusan BK keluar,” katanya.
Selain itu, Pekat IB juga mengaku kecewa karena salah satu anggota BK tidak mau menandatangani hasil pemecatan Erisman dari jabatannya. Anggota BK yang tidak menandatangani itu adalah Iswandi Muchtar.
“Ini menjadi suatu tanda tanya besar. Tidak adanya tanda tangan dari Iswandi itu pasti karena ada apa-apanya,” ujar Anief.
Anief malah menuding Iswandi Muchtar telah menerima sejumlah fasilitas dari Erisman, berupa uang dan kendaraan. “Saya rasa Iswandi sudah tergigit lidah, sehingga tidak mampu melihat kebenaran,” ungkap Anief.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra yang menyambut aksi damai tersebut mengatakan bahwa putusan BK itu sudah diagendakan untuk diparipurnakan usai lebaran. Dewan, katanya, tidak akan menunda- nunda hal tersebut, karena sudah jelas agendanya.
“Namun, untuk permintaan agar putusan BK disampaikan sekarang, belum bisa dilakukan. Kami mohon semua bisa menunggu penyampaian keputusan BK saat paripurna 22 Juni 2016 nanti,” ungkap Wahyu.
Usai mendengarkan penjelasan Wahyu, massa Pekat IB menerima apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Padang itu. Massa terlihat membubarkan diri secara teratur.
(pdm/bim/rki)