Banyuwangi beritalima.com – Di usia mudanya, Irfan Sanjaya (19), harus berurusan dengan aparat. Masalahnya pemuda asal Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, ini diduga mengedarkan obat daftar G jenis trihexyphenidil alias trek.Dia ditangkap aparat Polsek Kalipuro di kediamannya sekitar pukul
19.00 WIB, Selasa (11/5/2016). Penangkapan ini sesaat setelah pelaku melakukan transaksi dengan tiga pemuda.
Uang tunai Rp 65 ribu serta tiga paket pil trek masing-masing paket terdiri 10 butir berhasil disita sebagai bukti penguat. Malam itu juga Irfan Sanjaya digiring ke Mapolsek Kalipuro untuk dimintai keterangan.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel. Rupanya, kisah Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi, gaji yang didapat dari pekerjaannya itu belum cukup. Diam-diam Irfan mulai mengendalikan bisnis pil yang disalahgunakan peruntukannya itu.
“Selain penjual juga pemakai. Target pasarnya pemuda kalangan setempat,” tukasnya (abi)