Pekerja BUMN Duga Revisi PP Interkoneksi Ditunggangi Asing

  • Whatsapp

Jakarta – Rencana Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 dan Nomor 53 Tahun 2000, mengenai interkoneksi dan network sharing dan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (PP No.53 Tahun 2000) yang diajukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi ( Menkominfo) diduga merupakan pesanan perusahaan China.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin.”Kami memiliki bukti bahwa rencana revisi itu merupakan pesanan asing,” ujarnya.

Dijelaskan Tri, Perusahaan China yang bernama Telecom Cooporation Limited yang akan membeli saham salah satu operator Jasa telekomunikasi seluler kedua dan ketiga terbesar di Indonesia dimana revisi PP 52 & 53 sebagai sebuah syarat didalam perjanjian.

Kata Tri, Conditional sale and purchase agreement yang di tanda tangani pihak China Telcom Corporation Limited dan kedua perusahaan operator Jasa telekomunikasi seluler apa bulan juni 2016.

Dalam klausul pasal 3 perjanjian tersebut bahwa pihak Penjual memberikan jaminan dan pernyataan untuk membantu pihak China Telcom dimana kedua operator telepon seluler tersebut dapat menjamin pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk revisi PP 52 dan PP 53 terkait spectrum sharing antar Telkom Group dan operator lainnya

Maksud dan tujuan klausul pasal 3 tersebut agar pihak China Telcom setelah mengambil alih saham kedua perusahaan operasi jasa telekomunikasi tanpa perlu mengeluarkan biaya Investasi besar untuk penambahan alokasi spectrum Frekwensi dengan pemerintah melakukan revisi PP 52 dan 53

“Begitu juga Revisi PP 52 terkait tarif interkoneksi antar operator ( off net ) yang juga menjadi klausul yang harus dijamin dengan penurunan Tarif interkoneksi oleh pemerintah agar Telcom China dapat menguasai pasar Industri telekomunikasi tanpa harus membangun infrastruktur jaringan untuk menambah pelanggan,” tegasnya.

Dibalik semua itu juga menurut Tri, Telcom China setuju untuk membiayai biaya operasional untuk dapat menjadikan sebuah pembenaran agar Menkominfo menyetujui Revisi PP 52 dan PP 53 sebagai syarat yang diminta pihak Telcom China.

Karena itu, lanjut Tri, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dari awal sudah menduga bahwa ada ketidakberesan dengan Revisi PP 52 dan PP 53. Revisi kedua PP juga akan merugikan satu-satunya BUMN telekomunikasi di Indonesia yaitu Telkom dengan rencana kebijakan perhitungan biaya interkoneksi, network sharing, dan spectrum sharing.

“Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan menyurati KPK untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi Kertas putih berupa Revisi PP 52 & 53 yang diduga dilakukan oleh para Mafia telekomunikasi yang berkumpul di Kemenkominfo yang diduga pesanan China Telcom,” pungkasnya.

(gus/tar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *