Pekerja Hiburan Malam Ancam Turun Jalan Jika Perwali 33 Tidak Dicabut

  • Whatsapp
Para pekerja dan karyawan tempat hiburan malam di Surabaya saat hearing dengan DPRD Kota Surabaya, Senin (27/7/2020)

SURABAYA, beritalima.com | Para pekerja hiburan malam di Surabaya mentut Perwali 33/2020 dicabut. Mereka memberi batas waktu sampai 3 Agustus 2020. Jika tidak, mereka siap demo. 

“Cabut Perwali 33 atau kami demo,” tegas Nurdin Longgari dari Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila yang mendampingi para pekerja hiburan malam saat hearing dengan DPRD Surabaya, Senin (27/7/2020).

Para karyawan dan pekerja hiburan malam di Surabaya ini hearing dengan Komisi D dan Komisi A DPRD Surabaya. Hearing ini dipimpin Ketua Komisi D Khusnul Khotimah.

Para pekerja dan karyawan hiburan malam di Surabaya yang hadir ini mulai dari waiters hingga manager. Selain mereka ada juga perwakilan seniman musik, seniman Dj, artis, PR, LC, Traphis, MC weding, hingga scurity dari berbagai  tempat hiburan. Mereka menyatakan sudah 5 bulan tidak bekerja, dan tidak bisa menafkahi keluarga. 

“Pekerja dirugikan Perwali baru karena tempat kerja tutup. Bu Wali, beri kesempatan kepada kami bekerja menafkahi keluarga. Jangan biarkan kami terus menumpuk utang,” tambah Nurdin. 

Dia menuturkan, sejak diberlakukan Perwali 33/2020 sebagai pengganti Perwali 28/2020 pada awal Juli lalu,  regulasi ini mengatur tata cara dan pelaksanaan aktivitas di semua sektor pekerjaan, termasuk hiburan dan tempat rekreasi yang diperbolehkan buka, sehingga tidak ada lagi tempat hiburan buka karena pemberlakuan jam malam.

Sebelum Perwali baru itu diberlakukan mereka telah mentaati saat diminta tutup karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian, mereka sempat bekerja karena ada Perwali 28 yang meminta tetap menerapkan protokoler kesehatan. Namun tak lama kemudian, terbit Perwali 33 yang mengharuskan tempat bekerja mereka kembali ditutup. 

Ketua Persatuan Artis Penyanyi Pencita Lagu dan Pemusik Jatim Imron Sadewo mengatakan, kondisi anggota organisasi ini sangat menyedihkan akibat adanya Perwali tersebut. “Anggota kami dari musisi sampai ada yang menggadaikan gitar karena lima bulan tidak bekerja,” ujar Imron Sadewo. “Untuk itu ijinkanlah kami kembali bekerja,” pintanya.

Para pekerja hiburan malam di Surabaya ini mengadu karena tidak bisa bekerja akibat tempat kerjanya ditutup. Sudah demikian, tidak ada bantuan dan tidak ada kompensasi. Untuk itu mereka meminta agar Pemkot tidak berprasangka buruk pada hiburan malam. Padahal, selama ini juga tidak ada klaster di lokasi hiburan malam.

Karena itu, mereka mendesak Wali Kota Surabaya memberi kesempatan pada mereka untuk mencari nafkah kembali. Mereka berjanji akan seperti semula, yakni menjaga protokoler kesehatan dalam bekerja.

Dan kalau permintaan mereka diabaikan, Perwali 33 tidak dicabut, mereka akan demo besar-besaran. “Saya punya 2.500 anggota siap turun jalan,” kata Sri Wiyanto, pekerja seni tradisional.

Suara yang sama juga disampaikan Aliansi Pekerja Seni Surabaya. Mereka memprotes acara resepsi juga dilarang. Tidak boleh ada elekton, tapi kenapa ada acara pakai salon boleh. Kami juga siap demo,” kata Java Angkasa.

Para pekerja hiburan malam di Surabaya yang ikut hearing tersebut juga didampingi pengacara kondang Soleh. Soleh mempertanyakan Perwali 33 yang tidak menyebutkan jam malam. “Persoalan ini serius. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Mudah-mudahan Bu Wali bisa kita ingatkan bersama-sama,” kata Soleh.

Menanggapi tuntutan para pekerja hiburan malam ini, Ketua Komisi D Khusnul Khotimah menyatakan siap memperjuangkan nasib mereka. “Kami akan berusaha mencabut Perwali 33,” kata Khusnul. Namun, lanjut, keputusan ini akan terlebih dulu kami sampaikan ke pimpinan DPRD Surabaya.

Para pekerja dan karyawan hiburan malam di Suranaya bisa menerima keputusan hasil hearing dengan memberi batas waktu. Jika sampai 3 Agustus 2020 Perwali 33 tidak dicabut, mereka yang jumlahnya ribuan akan turun jalan. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait