JEMBER, beritalima.com – Dalam upaya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja harian lepas, borongan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada sektor jasa konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dan pelaku usaha sektor jasa konstruksi mengadakan rapat koordinasi di Hotel Royal Jember Rabu (9/5).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dwi Endah Aprilistyani mengungkapkan bahwa pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi masih belum maksimal.
“Belum semua proyek pembangunan di Jember didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain itu selama ini adalah para pelaku usaha jasa konstruksi baru mendaftarkan proyeknya pada saat akhir proyek” kata Endah
Hal tersebut sangat disayangkan, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat memberikan perlindungan secara maksimal kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi.
“Apabila mendaftarkan di akhir proyek dan terjadi kecelakaan kerja sebelum didaftarkan, kami tidak bisa memberikan perlindungan. Padahal tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi mempunyai risiko kecelakaan kerja yang tinggi” ungkap Endah
Sementara itu ditempat yang sama Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Edi Budi Susilo menyatakan bahwa regulasi terkait penyelenggaraan jaminan sosial dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah telah ada.
“Semua regulasi penyelenggaraan jaminan sosial sudah ada mulai dari Undang Undang No. 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah, ada Peraturan Bupati, tinggal bagaimana komitmen kita untuk peduli pada tenaga kerja” kata Edi
Pada kesempatan tersebut Edi menghimbau kepada seluruh kepala OPD untuk dapat mensosialisasikan dan mengimplementasikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proyeksi jasa konstruksi di Kabupaten Jember.
“Diwajibkan juga bagi pelaku usaha sektor jasa konstruksi yang melaksanakan proyek jasa konstruksi baik proyek swasta maupun proyek di lingkungan Pemkab Jember untuk mendaftarkan pekerja yang dimaksud pada program BPJS Ketenagakerjaan” himbau Edi
Kepesertaan pekerja Jasa Konstruksi dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi dan tertuang dalam Perjanjian Kontrak Kerja Konstruksi sesuai dengan Undang Undang No. 2 Tahun 2017. (*/Cw1)