SURABAYA, beritalima.com – Keluarga almarhum Agus Sumanto, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di negara tempatnya bekerja, Malaysia, menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Rp 85 juta, plus bea pendidikan anak almarhum Rp 500 ribu per tahun.
Santunan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diserahkan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarief, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmgrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, di Kantor Disnakertran Jatim di Surabaya, Jumat (26/10/2018).
Santunan itu secara simbolis diterima anak tunggal almarhum yang masih umur 11 tahun, Vicky Gusti Setiawan, bersama ibu almarhum yang sudah tua, Setiani, didampingi kakak dan ipar almarhum. Keluarga ini asal wilayah Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Agus Sumanto meninggal dunia di Johor, Malaysia, 21 Agustus 2018, atau dua pekan setelah pekerja migran ini tiba di negara tempatnya bekerja itu.
Sebelum berangkat ke Malaysia, pekerja bangunan ini mendaftarkan diri sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut.
Atas musibah kematian itu, Krishna menyampaikan rasa belasungkawa yang paling dalam kepada keluarga almarhum, terutama anak almarhum.
Menurutnya, ini sebagai implementasi bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi dan melaksanakan kewajiban memberikan santunan jaminan kematian bagi Pekerja Migran Indonesia.
Dituturkan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah dari pemerintah dan negara untuk memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada PMI (dulu TKI) sejak 1 Agustus 2017.
Sejak itu, salah satu persyaratan bagi warga yang mau jadi PMI juga harus jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, sejak itu pula PMI yang resmi semuanya terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada PMI meliputi 3 program, JKK dan JKM yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang sifatnya sukarela. Program ini terdiri dari 3 tahapan perlindungan, pra penempatan selama 5 bulan, saat penempatan 25 bulan, dan usai penempatan 1 bulan.
Untuk perlindungan JKK dan JKM selama 31 bulan itu, total iurannya Rp 370 ribu. Manfaatnya, bila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea perawatan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh, dapat bea penggantian pengangkutan, dan santunan cacat.
Sedangkan bila meninggal dunia, sebagaimana yang telah diterima ahli waris almarhum Agus Sumanto, santunannya Rp 85 juta plus bea pendidikan anak Rp 500 ribu per tahun sampai lulus sarjana.
Di Jawa Timur, jumlah PMI aktif yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan hingga September 2018 tercatat sebanyak 64.416 orang. Sedangkan secara nasional, menurut Krishna, ada sekitar 450.000 PMI aktif per tahun.
Krishna mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada PMI secara mudah dan cepat. Selain itu pihaknya juga terus berusaha memberikan layanan yang terbaik pada PMI seperti yang telah dirasakan pekerja di dalam negeri.
Dia juga menyampaikan harapan, PMI yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan supaya segera daftar, dan itu bisa dilakukan secara online.
Menurutnya, masih banyak pekerja migran yang belum terlindungi program perlindungan dari pemerintah ini. Dan itu dibenarkan oleh Kadisnakertran Jatim, Himawan Estu Bagijo.
Himawan mengatakan, pekerja migran yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan itu karena mereka sudah berada di negara tempatnya bekerja sejak sebelum 1 Agustus 2017, dan pekerja migran ilegal.
Namun itu tidak semua, tukas Himawan. Mereka yang sudah mendapat informasi tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini, lanjutnya, juga sudah ada yang daftar. (Ganefo)
Teks Foto: Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarief, didampingi Kadisnakertran Jatim, Himawan Estu Bagijo, dan para pejabat terkait, saat menyerahkan santunan JKM pada anak pekerja migran di Surabaya, Jumat (26/10/2018).