SURABAYA, beritalima.com | Resiko kerja bisa menimpa siapa saja, dan dimana saja. Contohnya seperti yang dialami Nurbai (54) dan Dwi Susanto (25) ini.
Dua pekerja proyek pengurukan plengsengan di Jalan Mayjen Sungkono (depan Hotel Shangri-La) Surabaya itu, ketika sedang bekerja Rabu (23/10/2019), pukul 13.33, tiba-tiba plengsengan di atasnya ambrol.
Seketika itu Nurbai dan Dwi tertimbun longsoran tanah dan batu. Masih beruntung mereka cepat ditolong teman-teman di dekatnya. Tubuh mereka segera dibebaskan dari urugkan tanah dan batu, dan dilarikan ke RSUD Dr Soetomo.
Keduanya selamat. Nurbai mengalami luka sobek di bagian belakang kepala, Fraktur tulang hidung, dan Fraktur tulang atas langan kiri. Sedangkan Dwi terindikasi ada masalah pada alat gerak bagian bawah.
Baik Nurbai yang asal Pasuruan maupun Dwi dari Banyuwangi tidak langsung pulang. Keduanya harus menjalani perawatan di rumah sakit itu.
Esoknya, Kamis (24/10/2019), kedua pekerja proyek PT Arisco Cipto tersebut mendapat kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, bersama Kabid Kepesertaan Ferina Burhan, dan staf lainnya.
Guguk mengatakan, kedua pekerja yang mengalami musibah ini terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, karena proyek yang dikerjakan telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagai bentuk kepedulian sekaligus peningkatan pelayanan pada peserta, kami hadir untuk memberi dukungan moril pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” ujar Guguk.
“Ini merupakan wujud nyata negara hadir memberikan perlindungan pada pekerja Indonesia,” lanjutnya, sembari menambahkan kalau proyek tersebut baru didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo pada 11 Juli 2019.
Guguk juga menuturkan, melayani dengan baik saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan layanan yang diinginkan peserta, tapi juga perlu pelayanan prima.
Kunjungan ini dimaksudkan untuk memberikan bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan memang hadir mewakili negara menjadi jembatan kesejahteraan pekerja.
“Maksud kedatangan kami selain memberi dukungan moril juga untuk menyampaikan hak mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dimana seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Ganefo)