TRENGGALEK, beritalima.com
Demi mewujudkan kwalitas pekerjaan yang baik sesuai standart mutu sebagaimana spesifikasi teknis yang ditentukan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek terapkan kebijakan tegas. Hasilnya, sejumlah pekerjaan dari rekanan yang terbukti tidak memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan terpaksa harus gigit jari.
Di temui beritalima.com, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek, Ramelan menyebut jika untuk tahun anggaran 2020 pihaknya melakukan evaluasi terhadap 4 hasil pekerjaan di beberapa titik.
“Dinas PUPR Trenggalek, untuk paket pekerjaan kemarin (tahun anggaran 2020) khususnya yang proyek Pengadaan Langsung (PL) tidak membayar penuh kepada 4 rekanan,” ungkapnya, Selasa, (5/1/2020).
Menurut Ramelan, alasan tak dibayarkannya secara penuh hasil pekerjaan dari proyek dimaksud lebih dikarenakan kwalitas yang dibawah mutu. Kebetulan, keempat pekerjaan yang tak dibayar penuh itu adalah jenis rabat jalan dengan teknik pengerasan menggunakan beton.
“Untuk memastikan baik atau tidaknya mutu, kita tetap mengacu pada hasil uji laboratorium dari pekerjaan para penyedia jasa,” sambungnya.
Sedangkan metode yang digunakan, lanjutnya, tim dari Dinas PUPR Trenggalek tetap menguji dulu sampel material pekerjaan melalui Coring. Secara teknis Coring adalah salah satu cara pengambilan sampel material menggunakan mesin Core Drill pada bangunan untuk kemudian di uji laboratorium kan sehingga bisa mengetahui kekuatan, ketebalan maupun kwalitas bangunan.
“Dari hasil coring ternyata pekerjaan rabat jalan di wilayah Kecamatan Bendungan, Kampak dan Gandusari tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan,” tegas Ramelan.
Disinggung tanggapannya mengenai hal ini, Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek pun secara profesional kepada rekanan bermasalah akan memberikan catatan khusus dan menjadikannya bahan evaluasi. Namun begitu, pihaknya tetap sesuai komitmen bahwa ditiap pekerjaan akan dibayar sesuai hasil pemeriksaan. Untuk titik yang di Bendungan dengan nilai 167 juta rupiah dibayar 13%, Gandusari nilai pekerjaan 90 juta rupiah dibayar sekitar 33%.
“Sedangkan untuk 2 titik di daerah Kampak, yakni Desa Ngadimulyo nilai 160 juta rupiah dibayar 37% dan Desa Timahan senilai 130 juta rupiah dibayarkan sekitar 5,3%,” pungkas mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bagian Pembangunan, Sekretariat Daerah Trenggalek itu. (Her)