TALIABU,beritaLima,com – Terkait borok pembangunan jalan menuju kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Provinsi Maluku Utara (Malut) yang dilaksanakan PT. Damai Sejahtera Membangun beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya proyek yang dikerjakan PT. Damai Sejahtera Membangun dengan nilai kontrak Rp. 4. 937. 058. 600 disinyalir banyak melanggar bestek yang ada pada kontrak. Ini diungkapkan oleh salah seorang warga yang tinggal disekitar lokasi pekerjaan yang namanya tidak mau dipublikasi melalui pesan Whats App, Minggu (24/01/21).
Dia menuturkan, dari awal mulainya proyek jalan ini saya sudah menduga kalau jalan ini tidak akan dapat dipergunakan dalam jangka waktu yang lama, “katanya.
Menurut dia, Para pelaku proyek terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah; Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
Ini menyangkut uang yang dikucurkan oleh negara, apabila kontraktor pelaksana bekerja tidak sesuai dengan aturan yang tertera dalam kontrak bahkan Dinas PUPR Pultab seakan merestui pelanggaran tersebut, diduga telah terjadi pemufakatan yang mengakibatkan kerugian negara, ungkapnya lagi.
Saya sebagai penyampai suara rakyat, mengharapakan kepada pihak berwenang untuk segera turun tangan mengusut dan menindak lanjuti dugaan kasus Tipidkor yang merugikan negara ini, tutupnya.
Sementara itu, Pimpinan PT Damai Sejahtera Membangun dan Kabid Bina Marga serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu belum sempat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan. [DN]