SURABAYA,beritalima.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng, bukannya prestasi justru malah tindak kriminal yang dilakukan oleh salah satu Siswa yang bersekolah di SMP Tasbaya Jalan Petemon gg IV Surabaya. Siswa tersebut adalah DN (16) warga Petemon Kuburan No 88 A Surabaya yang nyambi menjadi pengedar narkotika golongan I jenis Sabu.
DN diamankan oleh Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di rumahnya saat tengah melakukan transaksi dengan tersangka lain yakni Muchamad Riyadi (34) warga Kedung Anyar 2/11 Surabaya pada Sabtu, (10/9/2016) sekitar 17.15 WIB.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Takdir Mattanete menuturkan, jika penangkapan terhadap tersangka pertama ini adalah hasil penyelidikan dan pemantauan selama kurang lebih dua minggu.
“Penangkapan terhadap tersangka DN ini adalah hasil pantauan kami selama beberapa waktu, dan ketika mengetahui DN ini dibawah umur serta berstatus sebagai siswa SMP kami merasa prihatin, sebab dari tersangka DN ini kami mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 70 gram,” ungkap Kapolres, Kamis (15/9/2016)
Masih kata kapolres, meskipun tersangkan DN ini adalah anak dibawah umur, pihaknya akan melakukan proses hukum tegas.
“Meskipun DN ini dibawah umur, kami akan lakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, biar ada efek jera, sebab para bandar mulai membidik kalangan pelajar,” imbuhnya.
Saat dimintai keterangan DN mengaku dia mendapat barang dari seseorang berinisiai H yang saat ini masih DPO, dan dia mengaku diberi upah sebesar 200-400 ribu rupiah.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita narkotika jenis Sabu dengan berat total kurang lebih 70 gram, dengan nilai nomial ratusan juta rupiah.
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Pelabuhan tanjung perak, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sh86).