AMBON,BeritaLima.com,- Berkeinginan menetapkan satu payung hukum tentang pemeriksaan kulaitas air di Kota Ambon, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon membentuk sebuah rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang pemeriksaan kualitas air di Kota Ambon.
Dengan maksud ini, Komisi langsung mengudara menuju Kota Jambi untuk melakukan kunjungan kerja (Kungker) ke Dewan Kota (Dekot) Jambi. Kungker dilakukan untuk memperoleh referensi terkait penerapan dan sistem atau mekanisme pemeriksaan air bersih yang telah diperdakan pemerintah dan DPRD Kota Jambi saat ini, untuk disesuaikan dengan ranperda inisitafir DPRD Kota Ambon dimaksud.
Alasan Kota Jambi menjadi sasaran kunker Komisi II ini dikarenakan, Dengan perda yang sama pula, Pemerintah Kota bersama DPRD setempat telah menerapkan perda yang sama dengan sangat baik. Karena itu, komisi II berinisiatif menuju Jambi untuk mempelajari langsung dari DPRD Kota Jambi ini untuk mengetahui sejauh mana sistem penerapan perda tersebut.
“Karena dalam masa sidang 2 ini komisi berinisiasi untuk mengusulkan ranperda inisiatif dan ketika kita mencoba mendownload ternyata kota Jambi lebih awal melihat persoalan perda air air bersih ini dan pernah di godok,”Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw saat menyampaikan maksud dan tujuan Kungker Komisi II tersebut.
Disela-sela pernyampaiannya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menyatakan, kungker komisi II ini untuk memperoleh lebih detail referensi terkait Ranperda inisiatif DPRD Kota Ambon tentang pemeriksaan kualitas air yang di rancang komisi II saat ini.
” Itu pemeriksaan kualitas air memang lagi menjamur di Kota Ambon itu terkait dengan usaha usaha air isi ulang atau galon dan juga ada beberapa hotel yang memang punya fasilitas kolam renang dan kami berkepentingan supaya yang diproduksikan dan didistribusikan secara baik. Itu juga bisa dinikmati oleh masyarakat dengan baik dan oleh karena itu di hari ini kami ingin mendapat beberapa masukkan terkait dengan ranperda ini untuk menjadi bahan referensi kami untuk penggodokan ranperda dimaksud,”Papar Nikijuluw.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Junaidi Singarimbun mengatakan, Tujuan dibentuk Perda tersebut karena DPRD kota Jambi merasa perlu khawatir akan air yang masuk ke daerahnya yang tidak higienis. Sehingga, masyarakat juga yang nanti menjadi rugi, inilah yang menyebabkan DPRD menganggap bawah perda ini penting dan juga tentunya selain untuk meningkatkan PAD Kota itu.
“Kualitas air kita memang yang harus kita lakukan dalam melindungi masyarakat Kenapa, karena memang yang namanya kota, kebutuhan meningkat dan juga dengan adanya Perda tersebut memang, PDAM tidak hanya memeriksa sendiri selama ini kan, Badan Pemeriksa sendiri tentunya kalau sudah ada Perda tersebut dan juga wajib nanti meningkatkan kualitas air yang diberikan kepada masyarakat jadi, masuk kita dengan biaya produksi diperiksa, dia ngirim gitu Jadi dia produksi tentunya ada dari dinas kesehatan yang terkait untuk memeriksa Apakah ini layak air yang sudah diproses dikirim ke masyarakat kita melalui pipa-pipa itu yang harus kita perhatikan kalau dia periksa sendiri dengan kirim pengawasannya memang kurang efektif. Itulah tujuan utama dalam pembentukan Perda tersebut,”terang Singarimbun.
Soal sistem penerapan perda tersebut, Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Kesehatan yang juga hadir dalam rapat kunker tersebut menjelaskan, selaku pelaksana Perda dalam hal ini Perda pemeriksaan kualitas air tersebut, Dinkes melakukan langkah-langkah pemeriksaan laboratorium menyangkut kelayakan pakai sebelum dilakukan pendistribusian sampai ke masyarakat.
“Cuman itu cuman kita lakukan pemeriksaan yang sederhana pemeriksaan bakteriologis sama kimia. Dan kita kendalanya itu tidak akreditasi penangkal untuk pemeriksaan itu kita bisa lah bukan cuman untuk mengontrol yang ini depot air minum itu kita lakukan terus apa yang awal mau pemasangan depot air minum juga lapor ke dinas dan kita melakukan pengecekan air dan turun ke lapangan atau memberi pengarahan kepada depot-depot dan kita melakukan pemeriksaan airnya dan dilakukan nanti setahun untuk pemeriksaan berkala itu dua kali,”jelas salah satu perwakilan dari Dinas kesehatan.
Selain langkah pemeriksaan layak konsumsi di laboratorium, dinkes juga melakukan pemeriksaan kemasan seperti kemasan depot air minum yakni galon.
Meski demikian, menurut DPRD setempat, masih ada kekurangan lain dalam sistem pengamanan air bersih ini yaitu pemakaian pipa saluran air bersih tersebut, atau air minum yang masih menggunakan plastik ataupun saluran pipa logam atau besi.
Berangkat dari itu, Singarimbun pun memberi masukan kepada selurh anggota Komisi II yang hadir saat itu untuk didalam ranperda tersebut termuat didalamnya penggunaan saluran penyaluran air yakni pipa dengan menggunakan pipa berbahan stenlis.
Diakhir rapat kunjungan tersebut, Nikiljuluw pun menegaskan, jika semua usulan dan pemaparan pendapat yang diperoleh dalam hasil pertemuan tersebut akan mebjadi bahan kajian komisi untuk dilakkan penggodokan atas ranperda dimaksud.(Mukaddar)