KABUPATEN MALANG, beritalima.com– Polemik rehabilitasi proyek pembangunan kantor kecamatan Lawang Kabupaten Malang, kini menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pasalnya, pembangunan kantor tersebut dinilai telah melanggar aturan.
“Jangan melihat dari sisi teknis dulu, yang kita soroti kenapa pekerjaan tersebut terlambat,” ujar Unggul Nugroho Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang ditemui beritalima.com, Selasa 23/01.
Menurut Unggul keterlambatan pembangunan tersebut sudah menyalahi aturan, dan itu sudah tidak sesuai ketentuan, harusnya kontraktor terkena penalty. “Mau proyek siapapun tak peduli, kalau tak sesuai ketentuan ya harus kena pinalty,” katanya.
Dengan adanya hal itu Unggul akan koordinasi dengan komisi D DPRD untuk menindak lanjuti laporan tersebut, dan akan segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor kecamatan, dan akan memanggil kepala dinas terkait.
” Kalau sampai saat ini masih ada pekerjaan, itu sudah jelas salah. Nanti kita akan segera menemui Kepala Dinas terkait,” tandasnya. (san)