Pelaksanaan Ujian Perangkat Kec.Bangsal Disorot, Camat Terancam di Laporkan Bupati

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Pelaksanaan Ujian perangkat yang telah dilaksanakan di beberapa desa di wilayah kecamatan Bangsal, Mojokerto disoal oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalasutra Edy Kuswandy S.H

Kepada wartawan Edy Kuswady menyampaikan bahwa, pelaksanaan ujian perangkat di sejumlah desa diwilayah kecamatan Bangsal, disinyalir melanggar perbup nomor 85 Tahun 2018 terutama pasal 32 ayat 5. bahkan diindikasi ada oknum yang mengatas namakan orang dekat Bupati beraksi ,bernegosiasi dengan keluarga peserta calon perangkat desa yang mendaftar.

Dalam perbub tersebut sudah jelas bahwa Camat wajib mengamankan dan merahasiakan materi ujian, namun yang terjadi di wilayah kecamatan Bangsal yang mana dalam pengamanan materi ujian pihak forkompimca tidak di libatkan,

“Sehingga menimbulkan persepsi beda dimata masyarakat khususnya peserta ujian meragukan kemurnian materi ujian atau kebocoran materi ujian” Kata Edy Kuswady

Untuk itu dirinya akan menyuruti Bupati Mojokerto dr Hj Ikfina Fatmawati M.Si untuk mencopot Liantoro Sugeng Wijaya sebagai Camat Bangsal karena patut diduga ikut main-main dalam pengisian perangkat di wilayah kecamatan Bangsal

” Sejauh ini sejak Lianto Sugeng Wijaya telah mengelar pengisian perangkat di Empat desa, dan itu semua dalam pelasanaanya diduga Camat telah melanggar Perbub 85 tahun 2018″ imbuhnya

Sementara itu Camat Bangsal Kabupaten Mojokerto. Sugeng Liantoro dikonfirmasi via WhatsApp oleh awak media, terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan pengisian perangkat di wilayah kecamatan Bangsal tidak terbalas. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait