MOJOKERTO,Beritalima.com-Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Kesehatan, mulai melaksanakan vaksinasi serentak pencegahan Covid-19. Secara simbolis, pencanangan dilaksanakan pada Kamis (28/1) pagi bertempat di UPT Puskesmas Sooko.
Vaksinasi dihadiri jajaran Forkopimda antara lain Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin, Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Iwan Sebastian, Kepala Dinas Kesehatan Sujatmiko, Plt. Kepala Puskesmas Sooko Rany Juliastuti, juga Forkopimca.
Vaksinasi serentak kali ini turut menandai pendistribusian secara menyeluruh, untuk 41 titik fasilitas kesehatan (faskes) mulai rumah sakit hingga puskesmas se-Kabupaten Mojokerto. Setiap titik akan mendapatkan vaksin berbeda, menyesuaikan jumlah nakes yang terverifikasi pada aplikasi Kementrian Kesehatan sebelumnya.
Vaksin berjenis Sinovac sejumlah 3.120 dosis telah tiba dan diterima sejak Selasa 26 Januari lalu. Mereka yang menjadi prioritas penerima vaksin tahap pertama, adalah para nakes yang berjuang di garda depan penanggulangan Covid-19. Meliputi dokter, perawat, bidan, tenaga administrasi, asisten apoteker, petugas gizi, petugas kesehatan lingkungan, petugas imunisasi, laboratorium dan petugas kebersihan.
Selain berupaya dengan vaksinasi, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga terus melakukan dan mendukung kegiatan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai tanggal 26 Januari-8 Februari mendatang. Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 130/128/416-034/2021 tentang Pengetatan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto.
Pengetatan PPKM juga bersandar pada dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 201 9 (Covid-19), Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), serta Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 130/71/416-034/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto.
Secara lengkap, aturan-aturan yang tertulis dalam perpanjangan PPKM kali ini antara lain membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan sistem work from home (WFH) sebesar 50 persen, dan work from office (WFO) sebesar 50 persen. Kegiatan belajar mengajar pun, masih harus dilaksanakan secara daring/online bagi semua satuan pendidikan.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional. Pembatasan jam operasional untuk toko modern ditetapkan hingga pukul 21.00 WIB, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya perihal pengaturan pemberlakuan pembatasan, tercantum beberapa aturan ketat yang harus ditaati. Antara lain kegiatan restoran makan/minum di tempat, ditetapkan sebesar 50 persen dari kapasitas normal. Layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang, diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Pembatasan diterapkan pula pada kegiatan ibadah di rumah-rumah ibadah, yakni sebanyak 50 persen. Pembatasan kapasitas itu, harus tetap disertai aturan wajib menaati protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan konstruksi yang diizinkan beroperasi 100 persen pun, wajib mengikuti disiplin protokol kesehatan.
Dalam Surat Edaran, ditekankan pula upaya yang harus dilaksanakan yakni memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina).
Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan, operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan berkoordinasi bersama Polri dan TNI. Peran Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kecamatan, kelurahan/desa, pengoptimalan kembali kampung-kampung tangguh, akan ikut memaksimalkan upaya ini.
Seluruh Perangkat Daerah/Instansi Pemerintah/BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada Surat Edaran, wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan menyediakan standar sarana kesehatan di tempat kerja/perkantoran. Antara lain alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer serta tempat cuci tangan. (Kar)