LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Pelaku begal yang terjadi di Gampong Suka Jadi kebun Ireng kemarin (12/03), RJ (24) ternyata resedivis kasus pencuri sepeda motor (curanmor) yang baru setahun bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Idi Aceh Timur, Jum’at (13/02).
Polisi bersama warga Kebun Ireng dan warga Pondok Pabrik melakukan pengejaran terhadap RJ di tangkap sekira pukul 14.30 wib pada, Kamis (12/03) yang bersembunyi di perkebunan sawit tak jauh dari lokasi tindak pidana curat yang dilakukan.
Pembegalan atau tindak pindana pencurian dengan pemberatan (curat) yang RJ merupakan warga Desa Lhok Dalam Kecamatan PeureulakKabupaten Aceh Timur dilakukan sekira pukul 13.00 wib.
Kapolres Langsa, AKBP Gyarto melalui Kapolsek Langsa Timur, AKP Suparawanto SH, MH mengatakan, pengakuan pelaku pada penyidik sengaja mencari mangsanya di jalan sepi yang kebetulan Gampong Suka Jadi Kebun Ireng itu sepi.
Jalan tersebut merupakan jalur menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Pemko Langsa. Namun aksi tersangka RJ gagal walaupun korban mengalami luka serius akibat tusukan pisau pelaku, karena diketahui warga yang kebetulan melintas di jalan itu hingga akhirnya pelaku RJ kabur.
Sebelumnya, pelaku pembegalan atau pencurian dengan pemberatan (curat), mengaku pergi ke lokasi bersama seorang temannya. Aksi nekatnya hendak memalak korban, Harum Nirwana (20) Mahasiswi Unsam warga Gampong Suka Jadi Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama.
“Pengakuan sementara pelaku dihantar temannya ke lokasi sebelum menunggu korban di jalan Gampong Suka Jadi Kebun Ireng “, terang Kapolsek.
Lanjutnya, Pelaku sebenarnya tidak mengenal lokasi itu, karena RJ bukan warga daerah Langsa. Sebab ianya dihantar oleh temannya kesana sesuai pengakuan sementara RJ kepada penyidik.
“Pengakuan sementara tersangka RJ kepada penyidik, dia telah berapa kali melakukan curanmor di wilayah Kota Langsa,” ujar Suparwanto.
Pihaknya, sedang mencocokan pengakuan tersangka RJ residivis kasus curanmor ini, dengan lima Polsek dalam wilayah hukum Polres Langsa.
Karena pengakuan tersangka RJ, sebelumnya ia telah melakukan lebih dari 10 kali curanmor di sejumlah lokasi antaranya di wilkum Polsek Langsa Barat, Polsek Birem Bayeun, Polsek Rantau Selamat, Polsek Langsa Kota. (Dhani Atjeh).