Pelaku Begal Merupakan Kelompok Terorganisir

  • Whatsapp

Timika,beritalima.com. Para pelaku begal yang meresahkan masyarakat selama ini merupakan satu kelompok yang terorganisir, hal ini dibuktikan dengan dari keterangan empat pelaku yang sudah ditangkap, Rabu (29/1).

Para pelaku ini memiliki peran masing-masing yakni ada yang bertugas sebagai eksekutor atau yang merampas barang milik korban, kemudian ada yang bertugas sebagai penadah barang hasil curian serta ada yang bertugas sebagai penjual barang curian.
“Kita tangkap mereka ini merupakan hasil kerja keras selama ini, dari empat pelaku ini punya peran masing-masing, ada eksekutor, marketing dan pembeli,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata dengan didampingi Kasat Reskrim AKP M Burhanuddin Yusuf Hanafia dan sejumlah anggota DPRD Timika saat press release di Kantor Sentra Pelayanan Polres Timika.

Kapolres mengakui bahwa, selama satu bulan ini memang terlihat pemberitaan masih terjadi begal, namun sebetulnya dari semua pemberitaan tersebut ada tiga kasus begal yang betul-betul begal.
“Tapi bukan tiga kasus itu kita sepelehkan, karena kalau tidak kita hentikan akan berlanjut ke begal-begal lainnya,” ungkap Kapolres Era.

Dijelaskan Kapolres bahwa untuk press release ini ada tiga laporan polisi (LP) yang ditangani Polres dan Polsek Mimika Baru yang mana LP nomor 66, 67 dan 45.
“Yang TKP di SP2 itu pelaku utamanya sudah kita amankan, sementara untuk empat orang masih dalam pengejaran. Dan untuk penadahnya juga sudah kita amankan,”ujarnya.

Sedangkan untuk TKP di Uno Mart, Jalan Budi Utomo satu pelaku yang juga melakukan tindakan pidana di TKP sebelumnya sudah ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dikejar.
“Untuk TKP di rumah makan Makan Padang Saiyo Jalan Yos Sudarso para pelakunya juga masih dikejar,” terangnya.

Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik namun perlu selalu tetap waspada.
” Harus tetap memperhitungkan dalam pergerakan, yakni mungkin dalam kegiatan pada jam-jam kecil dan daerah-daerah rawan.Ini harus selalu waspada,”ungkapnya.

Adapun keempat pelaku yang diamankan dan diproses hukum berinisial ES, ACT alias C, FW alias P dan EU dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sementara untuk penadah pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun.

(Timika/Lasatia)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait