Pelaku Cabul Sesama Jenis di Bekuk Oleh Sat Reskrim Polres Sergai

  • Whatsapp

Serdang Bedagai(Sumut)
BeritaLima.com-Bagi orang tua yang memiliki anak laki-laki haruslah ekstra hati-hati, mengingat bahwa anak-anak tersebut bisa menjadi korban pelecehan seksual oleh laki-laki dewasa. Seperti terjadi baru-baru ini terhadap korban ADI (nama samaran), yang karena bujuk rayu dan tipu muslihat tersangka sehingga terjalin hubungan asmara sesama jenis dengan tersangka KAR.
Korban ADI (16) warga di Dusun 11 ,Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi ,Kabupaten Sergai ini terjerat hubungan seks menyimpang sesama jenis dan menjadi budak seks inisial KAR.

Tersangka yang juga memiliki panggilan Mami ini adalah seorang lelaki berumur (43 )warga di Dusun 2 Bangun Sari ,Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Hubungan sesama jenis telah terjalin sejak tahun 2015 dan dalam kurun waktu setahun ini kedua pasangan sudah berhubungan badan (seks anal) lebih dari 10 kali. Akhirnya korban yang ingin melepaskan jerat dari Mami bertekad untuk memutuskan hubungan, namun apa daya Mami justru mendatangi korban di sekolahnya pada tanggal 4 Oktober 2016 serta melakukan pengancaman disebabkan korban yang tidak mau lagi berpacaran dengan tersangka.

Merasa jiwanya terancam maka korban pun melaporkan tersangka ke Polres Sergai dan pada hari Senin (24/10) sekitar pukul 16.00 Wib tersangka KAR alias Mami ditangkap oleh Unit PPA Polres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, SH, Sik, MH membenarkan penangkapan tersangka KAR alias Mami atas persangkaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. “Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengam ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres (sugi/beritaLima)
Tersangka KAR alias Mami .Photo/sugiono

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *