Ogan Komering Ulu, beritalimacom– Berdasarkan Laporan korban JK (21) warga Jl.Kapten Tendean Gang Pelita Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat Ogan Komering Ulu (OKU), dengan Nomor Laporan LP-B/52/III/2017/RES.OKU tanggal 11 Maret 2017. Menurut informasi yang didapat pada hari Jumat 10 Maret 2017, sekitar pukul 22.30 WIB, saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan kos kosan simpang 3 STM Negeri desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur, OKU, setelah ditinggal selama 15 menit korban pun keluar dari rumah, dan ketika itu sepeda motor miliknya tidak ada lagi ditempat. Seketika itu kemudian korban langsung melapor ke SPKT Polres OKU.
Mendapat laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres OKU melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi-saksi ditempat kejadian itu, salah satu yang dimintai keterangan yakni tetangga korban, selanjutnya dari hasil penyelidikan Polisi didapat informasi bahwa pelaku pencurian yaitu AP (24) seorang pedagang warga Jl.Letnan H.A Kohar Nomor 91 RT.17 RW.04 Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat.
Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap oleh Gabungan anggota Resmob Sat Reskrim dan anggota Opsnal Sat Narkoba Polres OKU di Jalan Kemiling Kelurahan Tanjung Baru pada Selasa 4 April 2017 sekitar pukul 01.40 WIB
didapat dari keterangan tersangka, pelaku melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya OP warga Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat yang saat ini dalam pengejaran Polisi.
Sementara itu Kapolres OKU AKBP Dra, Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP Harmianto, SH.MSi membenarkan saat ini, pelaku sudah ditangkap dan berikut barang bukti (BB) diamankan Polisi berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna abu-abu hitam Tahun 2002 BG 3125 FR, dan 1 (satu) buah jaket Switer Merk adidas.
“tersangka dan barang bukti sekarang berada di Polres OKU untuk selanjutnya akan dilakukan proses hukum,” ungkap Hermianto.
(Ariyan)