SUMENEP, beritalima.com|Resmob dan unit Pidum polres Sumenep telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku curat dengan sasaran sekolah-sekolah pada hari Kamis, (10/10/2019) sekitar pukul 16.30 WIB di Jln. KH. Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.
AKP Widiarti, SH. Kasubag Humas Polres Sumenep mengungkapkan bahwa, tersangka bernama Fuji Bin Sutejo, alamat Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep. Tersangka melakukan aksinya di dalam ruang kelas sekolah SMKN 1 Sumenep, alamat Jln. Trunojoyo No. 298, Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
“Dengan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Polisi diantaranya yakni, 1 buah Gitar, 1 Salon + equalizer, 1 Mainboard merk amptron, 1 Power suply, 1 Monitor, 1 CPU, 1 Gorden, 1 Baju batik, 1 Kompresor, 1 buah TV 42 inc, 1 Mesin pemotong rumput, dan linggis beserta besi pahatan kayu.” ungkap Widiarti.
Menurut Widiarti, berawal maraknya kasus pencurian dengan modus masuk kedalam sekolah dengan cara merusak pintu dan mengambil barang barang elektronik yang berada di dalamnya.
“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait maraknya kasus curat tersebut.” jelasnya.
Dalam proses lidik, lanjut Widiarti, anggota mendapatkan informasi bahwasanya ada seseorang yang dicurigai telah melakukan transaksi barang barang elektronik yang diduga hasil dari pencurian.
“Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan.” terangnya.
Selain itu, Widiarti juga menambahkan bahwa, hasil dari penyelidikan terhadap sidik jari yang ada pada kertas di TKP SDN Pangarangan 1 mengarah kepada tersangka memang sudah pernah masuk dalam kasus yang sama (residivis).
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka, diketahui keberadaan tersangka berada dipinggir jalan tepatnya di Kelurahan Bangselok, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan introgasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di SMKN 1 Sumenep.” pungkasnya.
Sementara, dalam proses introgasi tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian di 6 lokasi diantaranya yakni, di SDN Pangarangan 1 Sumenep, di SDN Lenteng, di TK Budiutomo Kelurahan Kepanjin, di Balai Desa Gapura, di halaman rumah di Desa Nambakor, dan terakhir di tempat penjualan rongsokan di Kecamatan Manding.
(**An)