LABURA, beritalima.com – Kapolsek Kualuh Hulu AKP R.Sihombing atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil menangkap pelaku CURAT atas Sebuah Toko Grosir milik Kamaruddin Sagala di Dusun Desa Simangalam pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 yang diduga keras dilakukan tersangka An. Deka Pradana Dkk, yang Atas Perkara tersebut Pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar pukul 13.00 WIB, ditangkap tersangka lain An.Noki Kurniawan (22) dirumah tersangka dusun Karangsari desa Damuli pekan Kecamatan kualuh Selatan Kabupaten Labura, Kamis (15/3/2018).
Sesuai dengan keterangan ketiga tersangka lainnya dan juga Noki Kurniawan sewaktu di Interogasi, dalam CURAT tersebut tersangka berperan masuk kedalam Ruko dengan merusak pintu kemudian mengambil barang- barang dari dalam Ruko tersebut seperti Perhiasan Emas dan Uang tunai dari dalam Ruko/rumah milik Korban.
Setelah tersangka ditangkap dan hendak dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, untuk suatu keperluan Mobil berhenti dalam perjalanan, sewaktu tersangka hendak dimasukkan ke dalam mobil tersangka meronta dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa tersangka dilumpuhkan dengan menembak betis kaki kirinya.(ev@).