BANYUWANGI, Beritalima.com – Kebijakan penanganan terhadap pelaku ilegal logging yang terjadi di wilayah KRPH (Kepala Resort Polisi Hutan) Silir baru, Yahyo, BKPH Sukomade tanggal 22 januari 2019 diduga ada kejanggalan dalam pengambilan kebijakan.
Pasalnya pelaku bukannya di kenakan sanksi hukum atas perbuatan yang di lakukan, akan tetapi diduga di kenakan sanksi denda keuangan yang di berikan pelaku dan diduga di terima KBKPH Sukamade Yang di ketahui bernama Sukirno.
Dalam hal ini diduga Seolah di buat untuk di berikan pembinaan, barang bukti truck hasil penangkapan milik pelaku pencuri kayu jati milik perum perhutani di lepaskan dengan dalih akan di beri pembinaan. Dan info yang berkembang dimasyarakat bahwa pelaku diduga membayar kurang lebih 20 juta ke pihak oknum Perhutani agar terkepas dari sanksi jeratan hukumnya.
Sementara pemilik truck yang diketahui bernama paeno pun melenggang bebas berkeliaran tanpa ada tindakan sanksi hukum,
Secara Terpisah, BKPH Sukomade, sukirno, Saat di konfirmasi melalui celulernya masih belum memberikan tanggapan dengan alasan banyaknya kegiatan.
“saya masih banyak kegiatan mas, kebetulan ini saya masih ada kegiatan di pancer. ” cetusnya. (Puji)