TRENGGALEK, beritalima.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek kembali berhasil meringkus salah satu jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa ijin edar di wilayah hukumnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019, sekira pukul 19.00 WIB.
Adalah Heri Nuryanto (34) Alias Paijo alamat Dusun Kebon Rt 019, Rw 004, Desa Besuki, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek di amankan petugas beserta berbagai Barang Bukti (BB) tindak pidananya.
“Pelaku HN ini benar telah diamankan oleh tim operasional Satresnarkoba Polres Trenggalek di salah satu warung kopi di daerah Kecamatan Munjungan,” sebut Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada beritalima.com, Senin (4/10/2019).
Disampaikan Jean Calvijn, kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan. Setelah beberapa waktu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskoba akhirnya berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku.
“Pelaku ini sesuai pendalaman penyidik dan sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diduga kuat ada keterkaitan dengan jaringan DPO ‘B’,” imbuhnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pelaku (Heri Nuryanto) terkait sel-sel peredaran narkoba yang menjeratnya baik dari ‘layer per layer’ maupun peran masing-masing. Bersama pelaku, petugas mengamankan 1 bungkus pil dobel L kemasan plastik klip berisi 102 butir dan 1 bungkus pil dobel L kemasan plastik klip berisi 100 butir dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok, 1 bungkus pil dobel L kemasan plastik klip berisi 22 butir, 3 bungkus pil dobel L kemasan plastik klip berisi 100 butir per klip, 1 bungkus pil dobel L kemasan plastik klip berisi 104 butir, uang tunai Rp. 100.000,- sisa hasil penjualan dan 1 buah handphone.
“Menurut pengakuan pelaku yang masih 1 tahun mengedarkan jenis okerbaya ini, wilayah sebarannya meliputi Trenggalek dan Tulungagung saja. Namun, Polisi tidak serta merta percaya itu dan akan terus melakukan penyidiken menyeluruh,” pungkas lulusan Akpol 1999 itu.
Pelaku yang dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatandan mutu berupa pil jenis dobel L tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanksi pidana sesuai pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yaitu pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah. (her)