Pelaku Kekerasan Terhadap Demonstrasi di Graha Fitra KTC Lalu Dalam Proses Penyidikan

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB.Beritaluma.com|Kepolisian Resor Sumbawa Barat merespon terkait insiden yang terjadi pada seorang pendemo yang mendapat kekerasan oleh oknum premanisme, saat melakukan aksinya di depan kantor Graha Fitra Kamis (13/8) lalu.


Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono Sik,.MH.melalui  Kasat Intelkam Polres Sumbawa Barat IPTU Made Wikertayasa mengatakan.Demonstrasi dilindungi oleh undang-undang nomor 9 tahun 1998 mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
“Undang undang ini jelas diatur oleh negara dan mendapatkan pengawalan keamanan dari kepolisian,selama para demonstran tidak melakukan anarkisme dan merusak fasilitas umum, maka berhak mendapatkan perlindungan keamanan”Jelasnya.


Ia menjelaskan,ada beberapa hal yang membuat anggota Kepolisian Resor Sumbawa Barat kecolongan,sehingga terjadi insiden pada demonstran yang diperlakukan kekerasan oleh oknum warga,


“Jadi sekitar kantor Bupati tidak ada pintu gerbangnya dan para demonstran tidak menggunakan pengenal seperti pita dan lain sebagainya,sehingga pihak kepolisian tidak bisa membedakan mana para demonstran dan mana warga biasa”Ucap Made Wikertayasa yang ikut mengamankan terduga tersangka, saat di jumpai media Rabu (19/8/2020).
Selain itu, IPTU Made Wikertayasa menjelaskan, kepada rekan rekan media  diharapkan konfirmasi untuk klarifikasi dalam pemberitaan terkait masalah demonstrasi tersebut.Seolah olah pihak kepolisian terkesan membiarkan intimidasi terjadi kepada masyarakat yang menyampaikan pendapatnya dimuka umum.

“Selanjutnya terduga 2 pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut, sambil menunggu tambahan para saksi dari pihak korban” pungkasnya (Rozak)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait