Papua Barat, beritalima.com| Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menetapkan AHHN, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
“Tim Penyidik menemukan alat bukti cukup atas keterkaitan Tersangka AHHN yang memakai Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Disnakertrans Provinsi Papua Barat,” ungkap Kajati Papua.
Hingga kini, lanjutnya Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan dua orang sebagai Tersangka, FDJS selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat dan AHHN selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas yang sama.
Atas perbuatan keduanya, mengakibatkan kerugian negara, sesuai dugaan sementara sebesar Rp. 1.074.118.209,-, dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
AHHN terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka AHHN kini berada di Rumah Tahanan Negara Lapas Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan.
Jurnalis: Abriyanto