Pelaku Pelecehan Seksual RS National Hospital Dituntut 1.6 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Zunaidi Abdillah, perawat sekaligus terdakwa kasus pencabulan perawat Rumah Sakit National Hospital terhadap pasien WID, dituntut 1,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuturkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi terdakwa terbukti melakukan tindakan asusila terahadap pasiennya yang tidak berdaya. “Terdakwa melanggar pasal 290 KUHP tentang tindakan asusila terhadap orang yang dalam keadaan tidak sadarkan diri. Mohon dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara,” ungkap Damang dalam persidangan yang digelar diruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/6/2018).

Atas tuntutan itu, kuasa hukum Zunaidi Abdillah, Mohamad Sholeh akan mengajukan nota pembelaan.

Kasus ini mencuat pada Kamis (25/2/2018) lalu saat pasien berinisal WID mengunggah video berdurasi sekitar 52 detik. Dalam video tersebut, WID yang berstatus pasien di RS NationalHospital memarahi perawat pria. Video tersebut menggambarkan pasien wanita duduk di ranjang menangis dan meminta pengakuan perawat laki-laki. Pasien tersebut menangis dan didampingi dua perawat. “Kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali. Kamu ngaku dulu apa yang kamu perbuat,” teriak wanita itu histeris sambil menunjuk ke arah perawat pria.

Perawat pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual itu hanya diam dan menunduk. Perawat itu kemudian mengulurkan tangan untuk meminta maaf pada pasien perempuan itu. Dia kemudian berkeliling untuk menyalami keluarga pasien perempuan lainnya yang berada di kamar rumah sakit tersebut. Tak terima dengan perlakuan perawat, suami WID, Yudi Wibowo lantas melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polrestabes Surabaya. Dalam perkara ini, terdakwa Zunaidi Abdilah didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *