LABURA, beritalima.com – Kapolsek Aek Natas AKP D. Ompusunggu atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK melalui tim unit opsnal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki An. S. Als. Ino warga dusun X desa aek korsik Kecamatan aek kuo Kabupaten labura dalam perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang lain, yang diamankan pada tanggal 18 April 2018 sekitar pukul 23.00 WIB Atas laporan Korban dengan nomor Lp/55/II/2018/sek aek natas tanggal 27 februari 2018 an. Samsul arifin rambe, Kamis (19/4/2018).
Awalnya pada hari selasa tanggal 27 februari 2018 sekitar pukul 18.30 WIB, dimana ketika itu korban bersama Wawan sedang melintas mau pulang kerumahnya, namun di perjalanan jalan perkebunan padang halaban Kecamatan aek kuo Kabupaten Labura korban di cegat oleh 2 (dua) orang pelaku yang bernama ino dan Agus, dan langsung membacok kepala korban pakai parang dan meninju korban kemudian pelaku agus juga menendang perut dan meninju korban,
Kemudian setelah itu korban dan temannya berusaha lari akan tetapi pelaku masih mengejarnya sehingga pelaku meninju korban lagi namun teman korban lari dan akhirnya pelaku meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di kepala, tangan lecet dan berusaha pulang sambil membawa sepeda motornya dan langsung berobat dan korban melaporkan ke polsek aek natas.
“Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 april 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Ino telah berada di rumahnya, langsung saja tim unit opsnal yang dipimpin Kapolsek melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya dan pelaku dapat diamankan dan pelaku mengakui perbuatanya tersebut, sehingga pelaku dibawa ke Mapolsek Aek Natas untuk proses lebih lanjut”, ujar Kapolsek. (ev@)