Pelaku Pembuangan Bayi Di Desa Tumpeng Candipuro Adalah Ibun

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com-Jajaran Polres Lumajang berhasil ungkap kasus pembuangan bayi di desa Tumpeng, kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang, kurun waktu lima hari. Hasil kerja keras anggota Timsus bentukan Kasat Reskrim Lumajang, Rabo (28/11/2018).

Terkuak sudah kasus pembuangan bayi, dalam waktu lima hari. Hasil kerjasama masyarakat dalam memberikan Informasi kepada Anggota Timsus bentukan Kasat Reskrim Lumajang, akhirnya berhasil mengungkap pelaku kekerasan terhadap Anak (bayi) yang diletakkan di depan pintu samping rumah warga di dusun Besuk Selatan, desa Tumpeng, kecamatan Candipuro kabupaten Lumajang, (kejadian Jumat 23 November 2018).

Menurut sumber berita dari Polres Lumajang, terduga pelaku tidak lain adalah seorang Ibu inisial WD (32 Tahun), warga dusun Besuk Selatan, Desa Tumpeng, kecamatan Candipuro kabupaten lumajang.

Motif pelaku setelah melahirkan membuang bayinya sendiri karena latar belakang ekonomi. Dalam pengakuan pelaku, yang mana saat ini sudah memiliki 2 anak yg masih kecil sedangkan penghasilan suaminya tidak menentu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, “namun dugaan adanya motif lainnya tetap dalam penyelidikan”, kata Kasat Reskrim.

Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM saat dikonfirmasi di RS Bhayangkara mengatakan, “sejak awal kami sudah curiga kalau pelaku adalah orang dekat, sehingga timsus kami fokuskan untuk menggali informasi mulai dari puskesmas terdekat dan rumah sekitar tempat ditemukannya bayi. Dugaan kami terbukti, ternyata pelaku pembuang bayi adalah ibu yang menemukan bayi itu sendiri. Selanjutnya akan kami proses hukum, tapi tidak kami lakukan penahanan karena faktor kemanusiaan. Kami ingin bayi tersebut dirawat oleh ibunya. Saya akan koordinasi dengan teman-teman di Criminal Justice System”, ujar Arsal Sahban.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76 (c) Jo Pasal 80 (4) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *