Pelaku Pembunuh di Falabisahaya, Dituntut Hukuman Mati

  • Whatsapp

KEPULAUANSULA,beritaLima,com|Terdakwa kasus pembunuhan sadis yang menewaskan 3 orang dalam kelurga di Desa Falanisahaya Kecamatan Mangole Utara Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara Gabriel Ola alias GO dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sanana dengan hukuman mati.

Sidang kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi pada Rabu 10 Agustus 2022 lalu tersebut, digelar majelis hakim PN Sanana dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bayu Kusumo Wijoyo saat diwawancarai, Senin (27/2/23), mengatakan, Gabriel Ola alias GO terbukti merencanakan pembunuhan terhadap 3 korban yang merupakan istri, mertua dan iparnya sendiri.

“Semua unsur dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi dan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,”kata Bayu

Selain itu, tidak ada alasan meringankan terhadap Gabriel yang menjadi pertimbangan JPU. Atas dasar tersebut, maka Gabriel didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan cara berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut juga merupakan sebuah perbuatan kejahatan yang mengandung unsur dosa apabila dipandang dari perspektif norma atau kaidah agama,”tegas Bayu

Selanjutnya, sidang Pledoi atau nota pembelaan dari Gabriel akan digelar pada 7 Maret 2023 nanti. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait