SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut hukuman berbeda terhadap Y (16) dan R (14) dalam kasus pembunuhan siswi SMP di gudang peluru Kedung Cowek Surabaya. Rabu (31/5/2023).
Tuntutan JPU itu dibacakan setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi fakta.
Dalam tuntutan Jaksa Kejari Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho menyebutkan tuntutan itu dilakukan karena kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan anak dibawah umur.
JPU Hajita menyatakan terdakwa berinisial Y dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun karena terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP yakni menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan persetubuhan terhadap anak.
Sementara terdakwa berinisial R yang terlibat sebagai penyertaan pembunuhan dalam kejadian itu hanya dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Sesuai dengan pasal 340 Jo 56 KUHP terdakwa R dituntut 4 pidana penjara,” kata Jaksa Hajita Cahyo Nugroho di ruang persidangan anak.
Menyikapi tuntutan itu, Marlayem, Ibu dari korban N menilai tuntutan dari Jaksa tersebut terlalu ringan.
Marlayem, ibu dari dua anak ini menginginkan Y dan R dihukum berat. Terutama Y sebagai eksekutor harus dihukum mati.
“Saya minta Y dihukum mati,” kata Marlayem.
Sementara itu Muhammad Sholeh menandaskan kalau kasus ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi aparat kepolisian supaya polisi tanggap kalau ada anak hilang. Bayangkan kata Sholeh, tiga minggu tidak pulang mestinya ini kan posisi hidup kemungkinan kecil.
“Tetapi polisi khususnya Polres Perak tidak melakukan apa-apa. Dan menurut saya pihak KP3 mestinya mendapatkan sangsi agar kedepan kalau ada laporan orang hilang mereka langsung cepat tanggap,” tandasnya.
Bahkan lanjut Sholeh, ketika dirinya mendampingi keluarga korban ke KP3 tidak ada upaya hukum, menunjukkan rasa bersalah, minta maaf kalau kerjanya lambat.
Sholeh menduga, pembunuhan ini tidak terjadi pada tanggal 16. Kenapa?
“Karena tanggal 18 keluarga korban sudah melakukan penyisiran di gudang peluru dan tidak menemukan jasad sama sekali,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan temuan jenazah perempuan di gudang peluru Kedung Cowek pada Minggu (7/5/2023) pukul 16.00 WIB. Saat dikroscek, rupanya jenazah itu adalah N yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 16 April 2023.
Saat didalami, baru lah diketahui bila N menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh mantan kekasihnya sendiri beserta rekannya, Y dan R.
Akibat ulahnya itu, keduanya dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto 76c, dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 juta. (han)