Pelaku Pembunuhan Sales UMC Divonis 12 dan 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda pada lima terdakwa kasus pembunuhan Bangkit Maknutu Dunirat, warga Jalan Asrikaton, kota Malang.

Bambang Irawan divonis 12 tahun penjara, Mohammad Imron Rusyadi 10 tahun, Alank Risky Pradana 10 tahun, Kresna Bayu Firmansyah 10 tahun dan Rizaldi Firmansyah juga 10 tahun penjara.

Sementara untuk terdakwa satu lagi bernama Rullin masih belum dijatuhi vonis, sebab jaksa penuntut umum belum memberikan jawaban atas nota pembelaan yang dia ajukan.

Sidang pembacaan vonis tersebut digelar secara teleconfrence dipimpin Hakim Hj. Wedhayati SH, MH diruangan sidang Cakra, sedangkan kelima terdakwa mengikuti persidangan di Rutan Medaeng.

Kelimanya dinyatakan hakim terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai peran masing-masing telah merampas kemerdekaan orang lain serta tindak pidana pembunuhan.

“Bersama-sama melakukan pembunuhan, sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap hakim Wedhayati diruang sidang Cakra, Selasa (12/5/2020).

Usai membacakan vonis pada kelima terdakwa. Hakim menanyakan pada JPU Kejari Surabaya, Pompy Polansky apakah menerima, menolak atau akan mengajukan banding atas vonis yang sudah diputuskan tersebut.

Sebab kelimanya dituntut Pompy dengan hukuman penjara yang lebih tinggi, yakni menuntut pidana penjara 14 tahun kepada terdakwa Bambang Irawan, 12 tahun pada terdakwa Mohammad Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana, menuntut pidana penjara 10 tahun pada terdakwa Kresna Bayu Firmansyah dan Rizaldi Firmansyah.

“Kami terima yang mulia,” jawab jaksa Pompy.

“Kalau begitu, sidang dilanjutkan satu minggu lagi untuk putusan pada terdakwa Rullin, sidang ditutup,” pungkasnya.

Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjelaskan, kasus ini berawal dari permasalahan pribadi antara terdakwa
Bambang Irawan bersama istrinya yakni terdakwa Rulin pada tahun 2015 sampai 2017, Rulin dengan Bangkit Maknutu Dunirat (korban) berpacaran.

Selama berpacaran korban sering meminjam uang kepada Rulin dan memakai nama Rulin untuk pengajuan kredit mobil namun angsurannya tidak dibayar dan mobil telah digadaikan serta menggunakan kartu kredit milik Rulin.

“Sehingga Rulin yang menanggung hutang-hutang tersebut. Dan setelah Rulin menikah dengan Bambang Irawan hutang itu masih masih ditanggung oleh Rulin, hal itu membuat Bambang emosi,” seperti tertulis di dakwaan jaksa.

Pada tanggal 14 Oktober 2019 korban yang sudah berpindah tugas di dealer Suzuki Cabang Batu sedang mengikuti pelatihan kerja di kantor UMC Jalan A. Yani, Surabaya dan bertemu dengan Rulin, kemudian Rulin menghubungi Bambang. Mendengar kabar tersebut Bambang berniat untuk menemui korban dan meminta pertanggungjawaban terkait hutang piutangnya.

Bambang lantas mengajak Mohammad Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana, Kresna Bayu Firmansyah dan Rizaldi Firmansyah. Sambil membawa pedang, Bambang bersama mereka mendatangi korban. Setelah tiba di halaman depan kantor UMC Jalan A. Yani, Surabaya dan bertemu dengan korban. Rulin sempat adu mulut dengan korban dan Bambang.

Setelah itu mobil menuju ke arah tol Gunungsari dan setelah masuk tol Gunungsari Bambang berinisiatif untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk dengan menggunakan pedang yang telah disiapkan.

Namun Mohammad Imron Rusyadi punya ide untuk menghabisi nyawa korban dengan cara melempar korban ke jurang di daerah Cangar, Kota Batu karena daerah tersebut sepi, ide itu lantas disepakati oleh Bambang dan yang lainya.

Sekitar jam 9 malam mereka tiba dilokasi tepatnya dijembatan daerah Cangar, Kota Batu, korban dikeluarkan dari mobil kemudian Bambang membenturkan tubuh korban ke tiang besi jembatan dan melemparkan korban ke jurang dan akhirnya korban meninggal dunia. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait