Pelaku Pemerasan dengan Ancaman Diamankan Polsek Dukun

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com – Polsek Dukun Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman yang terjadi di jalan raya Desa Mentaras Kecamatan Dukun, Gresik. Hal itu, menindaklanjuti laporan korban kepada Polisi, beberapa saat usai kejadian yang menimpanya.

Beberapa saat setelah menerima laporan dari korban pemerasan, Unit Reskrim Polsek Dukun, berhasil menangkap dua pemuda tersangka pelakunya. Tersangka pelaku pemerasan tersebut, berinisial SR (55) warga Desa Mentaras Kecamatan Dukun dan SA (46) warga Desa Sukodono Kecamatan Panceng, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H. S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Dukun AKP Abdul Rokib, SH mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan dengan ancaman itu, terjadi pada pada Selasa (11/9/18) sekitar pukul 13.00 wib. Peristiwa itu terjadi, saat korban yang Marjoko usai membeli kambing milik Muhammad Syamsul Hadi di Desa Sukodono Kec. Panceng – Gresik yang merupakan hasil ternakan sendiri pada perjalanan pulang dihadang dua orang tidak dikenal di jala raya desa Mentaras Kecamatan Dukun, Gresik.

“Modus operandinya, pelaku meminta paksa kambing milik korban yang usai dibeli dengan mengancam mengepalkan tangan ke arah korban serta menakuti korban bahwa kambing yang baru saja dibelinya itu adalah hasil curian milik SR yang hilang 2 hari. Karena takut dianiaya SR dan SA, korban memberikan kambingnya,” jelas Kapolsek.

Setelah kejadian tersebut Korban Marjoko bersama penjual kambing Muhammad Syamsul Hadi melaporkan kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP/18/lV/ 2018/ Res Gsk Sek Dukun pada tanggal 12 september 2018. Anggota Reskrim Polsek Dukun bergegas melakukan penyelidikan.

“Anggota berhasil mengamankan tersangka SR dan SA pada Kamis (13/9/18) sekitar pukul 20.00 wib dirumah tersangka SR didesa Mentaras Kecamatan Dukun , Gresik” tambah Kapolsek.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Dukun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 368 KUHP pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tutur Kapolsek Dukun.

Untuk keperluan penyidikan kasus pemerasan dengan ancaman itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu ekor kambing warna Putih. (Slamet.R)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *