Bireuen,Aceh-Beritalima.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen dibawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Eko Randi Oktama SH, mengamankan empat pelaku penambang liar Galian C ilegal (tanpa izin) di lokasi Gampong Juli Meujimjim Kikometer 4 Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
Demikian penjelasan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan Msi didampingi Kasatreskrim Iptu Eko Randi Oktama SH menjelaskan kepada sejumlah wartawan liputan Bireuen Jumat (8/2).
Menurut Kapolres, ke empat pelaku penambang tanpa izin, ditangkap Kamis (7/02) sore jelang Magrib sekitar pukul 18.00 WIB atas adanya laporan masyarakat ada penambang liar galian C melakukan operasiobal.
Dijelaskan, atas laporan masyarakat tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen,meluncur ketempat sasaran lokasi Gampong Juli Geulumpang Meujimjim Km 4 dan di Lokasi ditemukan satu alat berat excavator merek Hitachi warna Orange ex 200, sedang melakukan kegiatan penambangan tanah tanpa izin resmi dari pemerintah kabupaten Bireuen.
Setelah diselidiki secara mendalam pada pemilik lahan Edi Saputra Ibrahim (45) warga Gampong Juli Keude Dua, bersama operator alat berat Supriadi M Sabi (48) warga Gampong Juli Keude Dua, ternyata laporan masyarakat benar terjadi.
Dalam kaitan tersebut alat berat beserta buku catatan, harus diamankan ke Polres Bireuen untuk pengusutan lebih lanjut termasuk kenet operator alat berat Herizal Ikhwan (23) Warga Gampong Juli Meunasah Teungoh beserta koordinator lapangan M Azhari Nurdin (29) warga Gampong Juli Keude Dua.
Saat ini tambah Eko Randi Oktama SH, ke empat pelaku sudah di amankan di Polres Bireuen karena perbuatan mereka bertentangan dengan pasal 158 Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara,jelasnya. (HERA)