Pelaku Pencurian Toko Percetakan Dibekuk Tim Resmob Macan Agung

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Team Resmob Macan Agung, Polres Tulungagung, Jawa Timur, dipimpin Kanit Resmob Ipda Awalu Burhanudin, bersama unit Reskrim Polsek Kedungwaru di back up anggota Resmob Blitar Kabupaten dan Resmob Malang Kota, berhasil meringkus terduga pencurian, (21/4).

Terduga pelaku pencurian disertai dengan pemberatan ini, dibekuk tim Resmob Macan Agung sekitar jam 23.30 WIB di Dusun Kaliputih, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Pelaku HR (65) warga Desa Pasirharjo, Blitar, merupakan karyawan swasta yang diduga telah mencuri di toko percetakan milik FAK, di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, menuturkan, Polsek Kedungwaru telah mendapat laporan terkait dugaan pencurian di wilayah hukumnya. Setelah dilakukan koordinasi dan penyelidikan, tim Resmob Macan Agung langsung gerak cepat mengejar terduga pelaku.

“Pelaku mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya, dengan cara masuk ke dalam toko mencongkel atau merusak Pintu Toko bagian depan,” terang Iptu Nenny, Jumat 23 April 2021.

“Barang bukti tindak kejahatan HR yaitu, satu unit kamera CCTV merk SPC warna putih, satu unit printer Epson warna Hitam Type M200, satu buah kranjang plastik warna merah muda, dan satu buah HP merk Oppo F1S warna Gold,” tambahnya.

Kemudian lanjutnya, ratu buah CPU, satu buah teko atau pemanas air merk Advance, satu buah layar monitor warna hitam merk Lenovo, satu buah Hot Air Gun warna hijau kombinasi hitam, satu buah kompor gas merk Rinai beserta kardusnya, dua buah senter dan satu buah celengan orange gambar Pokemon dibalut lakban warna hitam.

Alat yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dan turut diamankan petugas,, diantaranya satu buah tang pemotong besi, satu buah tang biasa, satu buah pisau, satu buah gunting,dan uang tunai sebesar Rp.720 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ke 3e dan 5e atau 480 ke 1e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Dst/editor: Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait