Pelaku Penganiayaan Mahasiswa STIA Peragakan 26 Adegan

  • Whatsapp

Kasat Reskrim : Dijerat 9 Tahun Bui

LABUHA, beritalima.com – Pelaku Penganiayaan Mahasiswa STIA Labuha, Andre (23) warga asal sulawesi selatan, dijerat 9 tahun Bui, menyusul penerapan pasal berlapis oleh penyidik, yakni KUHP pasal 332 tentang membawa lari Anak Gadis, dengan ancaman 9 tahun penjara.‎

“Pelaku akan dikenakan pasal berlapis, atas tindakan penganiayaan dan membawa lari anak gadis,”demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), AKP Syahrul Haryadi, ditemui saat menggelar rekonstruksi pelaku penganiayaan di desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Rabu (17/05/17).

Dalam rekonstruksi, Lanjut Kasat Reskrim, sebanyak 26 adegan diperagakan pelaku, dari menjemput korban di Kampus STIA hingga melakukan aksi brutal, sadisnya dalam aksinya pelaku tak henti-hentinya menyiksa korban. Dari membuka baju korban, mengikat tangan, leher, menusuk kedua paha, memukul dibagian belakang kepala korban menggunakan kayu, hingga mengiris tubuh bagian belakang korban menggunakan jarum jahit karung goni.

Aksi sadis ini dilakukan lantaran Pelaku tak terima dengan keputusan korban yang merupakan mantan pacar korban memutuskan hubungan asmara dengan pelaku.

“Pelaku melakukan aksinya dengan mengikat kedua tangan korban dan membiarkan korban, begitu saja, bahkan pakaian dalam fitri juga dipotong-potong, selanjutnya berkas siap dilimpahkan ke Kejaksaan,”jelasnya

Berdasarkan kronologisnya, pelaku Andre (23) warga asal Makasar, tega menganiaya mantan pacarnya Fitri (18) warga asal Morotai sambiki.  Mahasiswa STIA Labuha, dengan mengikat kedua tangannya dan dibiarkan tanpa busana di kebun warga Desa Marabose lingkungan Sungira.

Gadis manis ini selama 3 (tiga) hari dibiarkan tak berbusana. Fitri dijemput paksa oleh andre menggunakan mobil zuzuki L300 bernomor polisi DG 8542, saat hendak balik dari kampusnya Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Labuha, Karena takut, Fitri akhirnya mengikuti  mantan pacarnya itu, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi Sungai Ra kecamatan Bacan Timur.

Tepatnya, di rumah kebun milik warga setempat yang kurang lebih 1 kilo meter dari jalan umum desa Labuha – Babang.

Di tempat inilah, andre melakukan aksinya dengan mengikat kedua tangan Fitri dan menelanjanginya dan membiarkan fitri begitu saja, bahkan pakaian dalam fitri juga dipotong-potong.

Sadisnya usai menganiaya korban, pelaku samakin brutal Tubuh cantik Mahasiswi Semester II STIA Halsel ini, bagian belakang tubuh korban ditulis nama pelaku (Andre)  menggunakan Jarum. Beruntung warga menemukan Korban, pelaku langsung melarikan diri, dan kasus ini langsung dilaporkan pihak keluarga ke Polisi Setempat,”pungkasnya. (@dja/ssd)‎

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *