Kapolres Berau AKBP Handoko melalui Kapolsek Tanjung Redeb AKP Surya Irianto mengatakan, Tedi Erwin yang bekerja sebagai Tukang bangunan itu tertangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penganiayaan ini .Salah satu dari tiga saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan itu menjelaskan pada polisi bahwa ,sebelum tindak pidana itu terjadi , tersangka dan ketiga saksi sedang meminum miras di tempat salah satu saksi itu.
“Pelaku sempat terlibat adu mulut (bertengkar) degan salah satu saksi yang bernama (EF) karena tidak ingin ada keributan ,kemudian saksi meminta tolong kepada suami korban, karena kebetulan saat itu suami korban sudah bangun dan akan pergi kepasar untuk mengantar tersangka untuk pulang,” jelas Kapolsek rabu, (18/5).
Namun ,lanjut Kapolsek ,karena suami korban hendak kepasar , suami korban tak bisa mengantakannya , akhirnya teman tersangka bernama (DA )ini kemudian mengantarnya pulang ,lalu meninggalkanya. Setelah ditinggal, tersangka kemudian mengambil sebilah parang dilokasi kerjanya, beberapa saat kemudian ia mendatangi rumah korban .
“Korban saat itu melihat ada sesuatu yang di sembunyikan dibalik bagian belakang badan tersangka ini , dan bertanya , saat itulah keduanya terlibat adu mulut . karena masih dalam keadaan mabuk,secara tiba tiba tersangka menganiaya korban dengan parang yang saat itu dipegangnya,”ujarnya.
Dikatakan Kapolsek setelah melakukan aksinya, tersangka lalu meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) ,dan langsung melarikan diri ,namun barang bukti berupa parang di tinggal tersangka lokasi itu.
“Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau guna Proses Penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.(tim).