Pelaku Penganiayaan Pakai Tongkat Baseball Dihukum 4 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Persidangan kasus penganiayaan dengan menggunakan tongkat Baseball dengan Terdakwa Willem Fredick Marjugana memasuki babak akhir.

Terdakwa Willem dihukum 4 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hukuman terhadap terdakwa Willem ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya mengajukan tuntutan 6 bulan lamanya.

Hakim perkara ini Djuanto SH.MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Willem Fredick Marjugana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan di ancam dalam dakwaan tunggal Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Willem Fredick Marjugana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan dengan pidana penjara kepada terdakwan selama 4 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya diruang Sidang Sari 2 PN Surabaya. Selasa (28/02/2023).

Hal yang memberatkan, sambung hakim Djuanto perbuatan terdakwa sudah mengakibatkan Rafael Tanagani mengalami memar.

“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum dan korban Rafael Tanagani sudah memberikan maaf” sambungnya.

Usai mendengar putusan, jaksa penuntut dan kuasa hukum dari terdakwa menyatakan sikap menerima putusan dari majelis hakim.

Dikonfirmasi selepas sidang, kuasa hukum Willem Fredick, Yan Labobar mengungkapkan rasa sukurnya. Menurutnya, dengan vonis ini berarti klien kami tinggal 2 minggu lagi menjalani masa penahanan.

“Dua minggu lagi dia bebas,” katanya di PN Surabaya.

Sebelumnya, Kamis 3 November 2022 sekitar pukul 10.19 WIB, terdakwa memundurkan mobil Audy A4nya No.Pol L-1934-AAG hendak keluar dari parkiran Indomart Point, Jalan Mojopahit No.01 Keputran Kota Surabaya.

Bersamaan itu, mobil yang dikendarai Rafael Tanagani dkk juga hendak keluar dari tempat parkiran yang sama.

Melihat itu, mobil yang ditumpangi Rafael Tanagani berhenti untuk mempersilahkan mobil yang dikendarai terdakwa keluar lebih dulu. Disitulah terjadi perdebatan yang berujung pada aksi pemukulan dengan menggunakan tongkat Baseball yang dilakukan Terdakwa terhadap Rafael Tanagani.

Berdasarkan Visum Et Repertum No. 739/XI/KES.3/2022/Rumkit yang dibuat oleh dr. Nungky Nadya Kusuma dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, pipi kanan saksi Rafael Tanagani mengalami luka memar disertai bengkak warna merah ukuran tujuh sentimeter kali lima sentimeter.

Masih berdasarkan Visum Et Repertum, Luka tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan kekerasan tumpul. (Han)Sebelumnya, Kamis 3 November 2022 sekitar pukul 10.19 WIB, terdakwa memundurkan mobil Audy A4nya No.Pol L-1934-AAG hendak keluar dari parkiran Indomart Point, Jalan Mojopahit No.01 Keputran Kota Surabaya.

Bersamaan itu, mobil yang dikendarai Rafael Tanagani dkk juga hendak keluar dari tempat parkiran yang sama.

Melihat itu, mobil yang ditumpangi Rafael Tanagani berhenti untuk mempersilahkan mobil yang dikendarai terdakwa keluar lebih dulu. Disitulah terjadi perdebatan yang berujung pada aksi pemukulan dengan menggunakan tongkat Baseball yang dilakukan Terdakwa terhadap Rafael Tanagani.

Berdasarkan Visum Et Repertum No. 739/XI/KES.3/2022/Rumkit yang dibuat oleh dr. Nungky Nadya Kusuma dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, pipi kanan saksi Rafael Tanagani mengalami luka memar disertai bengkak warna merah ukuran tujuh sentimeter kali lima sentimeter.

Masih berdasarkan Visum Et Repertum, Luka tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan kekerasan tumpul. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait