Pelaku Penganiayaan ‘Pelakor’ Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Dua pelaku penganiayaan diduga “Pelakor” yang masih bersaudara ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bondowoso atas aksinya melakukan penganiayaan beberapa waktu yang lalu di salah satu Hotel Kelas Melati yang ada di pusat kota Bondowoso.

Kast Reskrim Polres Bondowoso AKP Julian Kamdo Ade Waroka mengatakan bahwa, penetapan status tersangka dilakukan oleh Polres Bondowoso setelah mendapatkan laporan dari korban Sitti Mahmudah (29) selaku korban. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dan juga bukti rekaman video serta hasil visum dari rumah sakit dan hasil penyidikan.

“Karena sudah dirasa memiliki 2 alat bukti yang sangat kuat, maka kedua pelaku penganiayaan yang masih bersaudara salah satunya istri dari H UM(inisial.red) maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Bondowoso saat ditemui di kantornya.

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan, penetapan status tersangka kepada kedua pelaku yaitu Usmatun Sulaiyah (31) dan CA (22) karena kedua diduga telah melanggar pasal 170 tentang pengeroyokan serta 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Sampai saat ini kedua Tersangka belum kita tahan, karena keduanya dinilai koperatif saat dilakukan pemeriksaan. Sedangkan kewenangan penahanan sepenuhnya milik penyidik,” imbuhnya Kamis (18/07).

Diberitakan sebelumnya bahwa kedua pelaku melakukan aksinya di didalam kamar hotel terhadap korban Sitti Mahmudah (29) warga Pakusari Jember yang disebut-sebut sebagai ‘Pelakor’ oleh para pelaku.

Sangat tampak dalam rekaman video berdurasi 4 menit tersebut yang sengaja direkam oleh salah satu pelaku, sedangkan pelaku satunya melakukan penganiayaan serta kata-kata kasar pada hari Minggu (07/07/18). (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *