SURABAYA – beritalima com, Indung Kisworo dan Muhammad Bukhori, diperiksa sebagai Saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk terdakwa Ahmad Said Bin Ngadi dan Suwanto Bin Jumain. Selasa (21/02/2023).
Mereka diminta memberikan keterangan terkait aksi penganiayaan yang menimpah keduanya pada 18 April 2019 sekitar pukul 10.00 Wib di Aula Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA) Jalan Achmad Yani, Surabaya.
Dalam persidangan Indung Kisworo dan Muhammad Bukhori sepakat mengatakan kalau pengeroyokan yang dilakukan kedua terdakwa akibat
acara Bedah Buku yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA belum mendapat ijin dari pengurus PSHT cabang Surabaya.
“Peserta bedah buku Itu dari Universitas Usluhuddin. PSHT di Surabaya ada dua. PSHT kali ini hanya mengundang kubu Taufik saja,” kata saksi korban Indung di ruang Sidang Garuda 1 PN Surabaya
Sementara saksi korban Muhammad Bukhori, memastikan pada saat dirinya sedang menyelamatkan Ketua UKM UINSA, Roudlotus Tsaniyah. Dia dihalang-halangi oleh banyak orang.
“Leher saya dipiting dengan tangan. Wajah dan kepala bagian belakang saya dipukuli. Tidak hanya mengeroyok dan memukul saja, mereka juga mencoba merampas HP milik saya,” ucapnya di PN Surabaya.
Sebelumnya, Jaksa Kejari Surabaya dalam surat Dakwaanya menyebut, selain terdakwa Ahmad Said Bin Ngadi dan Suwanto Bin Jumain, masih ada 4 orang lagi yang dinyatakan Polisi sebagai DPO dalam perkara Ini. Mereka adalah, Rudy Suryo Susanto, Bambang Supriyo, Sugeng dan Muji.
Diketahui, pada Kamis 18 April 2019 sekira pukul 09.00 WIB, korban Indung Kiworo dan korban Mohammad Bukhori serta korban Rozag Syafrisal menghadiri acara Bedah Buku yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA.k
Sekitar pukul 10.00 WIB, tiba-tiba acara dibubarkan oleh 30 orang dengan dalih, acara tersebut belum mendapat ijin dari pengurus PSHT Cabang Surabaya.
Sewaktu digeruduk 30an orang, korban Indung Kiworo dan Muhammad Bukhori tidak melawan, malahan mempersilahkan mereka membubarkan acara tersebut dan menyelamatkan Ketua UKM UINSA, Roudlotus Tsaniyah.
Namun niat menyelamatkan Roudlotus Tsaniyah itu dihalang-halangi oleh mereka. Leher Muhammad Bukhori dipiting dengan tangan oleh PO Bambang Supriyo. Pipi kananya dipukul 2 kali oleh DPO Rudy Suryo Susanto. Kepala bagian belakang dan wajahnya dipukuli terdakwa Suwanto dan DPO Muji.
Celakanya, sewaktu korban Indung Kisworo ikut mendekat, lehernya juga dicekik oleh terdakwa Ahmad Said Ngadi dan wajahnya dipukuli oleh beberapa orang yang tidak dia kenali.
Sementara korban Rozag Syafrisal yang waktu itu berusaha menyelamatkan buku-buku, dikeroyok dan dipukuli dan diinjak oleh terdakwa Suwanto Jumain dan teman-temannya
Saat korban Rozag Syafrisal terbangun dan berlari bersama dengan saksi
Muhammad Mukhlis, Mereka dikejar, hingga berhasil masuk ke ruangan kaca dan mereka tidak menyerang lagi.
“Setelah itu terdakwa Ahmad Said dan terdakwa Suwanto JumainI mengajak teman-temannya pergi meninggalkan tempat tersebut,” kata Jaksa Kejari Surabaya Hariwiadi dalam surat dakwaanya.
Beerdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/002/IV/YAN.2.4/2019/Rumkit tanggal 18 April 2018 dari RS. Bhayangkara Mohammad Dahlan Surabaya yang ditandatangani oleh dr. Hernadi Hermanus, korban Indung Kisworo mengalami luka memar di kepala dan pelipis kiri dengan ukuran 3 cm kali 4 cm dan terdapat nyeri tekan. Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka memar pada pelipis kiri yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.
Terhadap korban Rozag Syafrisal, kepalanya didapatkan luka memar pada bawah mata kanan dengan ukuran 2 cm kali 2 cm dan warna kebiruan. Didapatkan luka memar pada pipi kiri dengan ukuran 3 cm kali 2 cm. Didapatkan luka lecet berbentuk garis pada pipi kanan bawah dengan ukuran 2,5 cm. Didapatkan luka lecet berbentuk garis pada pipi kanan atas dengan ukuran 2 cm. Didapatkan luka lecet berbentuk garis pada pipi kanan atas dengan ukuran 1 cm. Didapatkan luka lecet berbentuk garis pada dahi kiri dengan ukuran 0,5 cm. Didapatkan luka lecet pada sebelah kiri hidung berbentuk garis dengan ukuran 1 cm.
Didapatkan luka lecet pada pangkal hidung berbentuk garis dengan ukuran 0,5 cm sentimeter di kiri dan 0,5 cm di kanan. Didapatkan luka memar pada bibir bawah kiri bagian dalam dengan ukuran 0,5 cm kali 0,5 cm. Didapatkan luka memar pada bahu kanan dengan ukuran 2,5 cm kali 1 cm.
Didapatkan luka memar pada lengan atas kiri sisi dalam dekat ketiak dengan ukuran 3 cm kali 1 cm. Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka-luka yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.
Untuk korban Muhammad Bukhori, di bagian kepala ddapatkan luka memar pada pipi kanan dengan ukuran 3 cm kali 4 cm dan berwarna kebiruan.
Didapatkan luka memar pada kepala bagian belakang dengan ukuran 1 cm kali 1 cm dan berwarna kemerahan, dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka memar pada pipi kanan dan kepala bagian belakang yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa Ahmad Said Bin Ngadi dan Suwanto Bin Jumain diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP. (Han)