Pelaku Penghina Kader PDI Perjuangan Banyuwangi Mulai Diperiksa Polisi

  • Whatsapp

Banyuwangi, beritalima.com – masih ingat sempat viral video seseorang yang menghina salah satu partai dikabupaten Banyuwangi yang tersebar di sosial media, kini sudah memasuki babak pemeriksaan polisi.

Terpantau, kasus dugaan tindak pidana ITE yang telah dilaporkan oleh Gembong Aji Rifai, S.H. DKK, terkait penghinaan terhadap seluruh kader partai berlogo kepala banteng itu telah sampai pada pengambilan keterangan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut yang juga sebagai pengurus cabang partai tersebut berinisial F.

Bacaan Lainnya

F diperiksa pada hari sabtu 25 Juni 2022. Turut pula dalam pemeriksaan itu seseorang mendampingi F,

“sampai saat ini kami belum tahu kapasitasnya orang yang mendampingi terlapor itu sebagai apa. Namun diketahui orang tersebut juga melaporkan F terkait hal serupa atas perintah dari Ketua Cabang Partai PDI Perjuangan Kabupaten Banyuwangi.” ujar gembong.

kita Fokus pelaporan pada penghinaan kader PDIP yang katanya sebagai AS…

“kita lapor fokus pada penghinaan kader PDI Perjuangan yang dalam bukti video disebut PDI sebagai asu, celeng, babi, rampok, maling dan Seterusnya. Kami masuk partai PDI Perjuangan adalah panggilan hati. Dan selama ini kami belum pernah mencari ‘kekayaan’ di dalam partai, termasuk membela dan mendampingi Bupati Ipuk-Sugirah terpilih saat gugatan Pilkada. Kita rela sidang saat masa covid sedang ganas-ganasnya. Kok ya kita masih dihina, dihujat. Ini menyangkut kehormatan partai tidak boleh seenaknya oleh siapapun”, tutur Gembong.

Masih menurut Gembong, Bahwa Hormat pada proses Hukum.

“Kita hormati proses hukum, jangan ada intervensi dan upaya main-main dalam persoalan ini, Seluruh tindakan hukum yang diambil oleh Pelapor juga akan dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) baik via email maupun hard copy fisiknya. Dan nampaknya keseriusan tersebut telah disampaikan kepada Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat (DPP BBHAR) Yasona H. Laoly dalam zoom meeting tertanggal 22 Juni 2022.” tegasnya.

Sebelum mengakhiri pembicaraanya, Pengacara Peradi itu, berpesan bahwa kasus tersebut pidanaurni.

“kasus tersebut adalah kasus pidana murni sebaiknya tidak dipolitiki oleh para pihak. Sebagai pembelajaran semua pihak agar tidak sembrono dalam berujar”. (red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait