Pelaku Penistaan Agama Resmi Ditahan

  • Whatsapp

BANYUWANGI beritalima.com  – Polres Banyuwangi akhirnya mengamankan BP (23). Pemuda asal Kecamatan Kabat yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service kapal ini ditangkap aparat Satreskrim Polres Banyuwangi di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) atas tuduhan penistaan agama.Jumat (17/6/2016), BP telah berada di Mapolres Banyuwangi dengan status sebagai tahanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama seperti diatur dalam pasal 45 junto pasal 27, serta pasal 28 UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ulah BP itu juga dinilai melanggar pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *