Nama BP menjadi sorotan nitizen setelah mengunggah status yang melecehkan agama Islam. Status itu diunggah dalam facebook Grup Banyuwangi Bersatu pada Minggu (12/6/2016). Saat itu pelaku dalam perjalanan berlayar menuju Pelabuhan Lembar, Lombok.
Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto meminta warga tidak memperluas kasus ini dengan melibatkan keluarga maupun lingkungan tinggalnya. Kasus ini murni dilakukan perseorangan bukan pula perusahaan.
“Motifnya berkaitan dengan razia Satpol PP di wilayah Serang, Banten. Karena pendidikan yang minim mendorong pelaku mengunggah status yang kurang pantas,” paparnya didampingi Wakapolres Kompol M. Yusuf Usman dan Kasubaghumas AKP Abdul Jabbar.
Sejauh ini penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi. Baik pelapor maupun ahli telah memberikan pernyataan seputar dugaan penistaan agama yang dilakukan BP. Ahli yang dimintai kesaksian didatangkan dari Unair Surabaya yang meliputi ahli bahasa maupun tehnologi informasi.
“Keterangan mereka menguatkan bahwa tindakan pelaku melanggar UU ITE,” tambah Kapolres.
Di hadapan awak media, BP mengaku telah meminta maaf kepada pengguna FB maupun umat muslim. Sebelum akun FB-nya keluar dari Grup Banyuwangi Bersatu, dia terlebih dulu membuat video pernyataan maaf.
“Status yang saya posting itu karena merasa iba usai melihat razia Satpol PP Kabupaten Serang, Banten terhadap warung yang jualan di siang hari. Ini semua murni kekhilafan saya,” akunya.
Aparat Polres Banyuwangi kian gencar menangani kasus ini setelah PCNU dan MUI Banyuwangi mengadukannya secara formal. Tak hanya dua lembaga itu yang melapor. FKUB Banyuwangi dan Dewan Masjid juga ikut serta memperkuat laporan keberatan atas status BP di situs jejaring sosial.(Abi)