Pelaku Penyekapan Ibu dan Anak di Batu, Malang Sudah Ditahan, Oscarius : Korban Hanya Diberi Makan Satu Kali Sehari

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Polda Jatim sudah empat belas hari melakukan penahanan terhadap Ronny Andyka dan Caesar, dua pelaku kasus penyekapan dan penculikan di rumah Ronny Andyka di Batu Malang.

Ronny dan Caesar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penculikan dan penyekapan terhada anak dan istri Andri Setiawan karena Andri Setiwan belum melunasi sisa hutangnya kepada Ronny.

“Saat ini, dua orang sudah jadi tersangka dan sudah di tahan,” ujar Andri Setiawan melalui kuasa hukumnya Oscarius Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/6/2021).

Dikatakan Oscar penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk menyusun berkas perkara.

“Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dan tepat dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pimpinan AKBP Lintar Mahardhono yang sangat responsif dalam menerima laporan, melakukan tindakan awal hingga proses penyidikan sampai akhirnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di kasus ini,” ungkapnya.

Menurut Osca, tindak pidana penculikan diatur dalam Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Jika penculikan dilakukan terhadap anak, secara khusus Indonesia telah memiliki lex specialis yang mengatur perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” paparnya.

Berdasarkan undang-undang ini, lanjut Oscar seseorang yang melakukan penculikan anak dapat dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

“Yang ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” lanjutnya.

Oscar menyampaikan, kronologi perkara ini bermula ketika Andri Setiawan warga Karang Ploso Kabupaten Malang, memiliki sisa hutang sewa mobil Rp 31 juta dari tota hutang Rp 56 juta kepada Ronny Andyka.

Setelah terjadi kegagalan komunikasi, datanglah Ronny dan kawannya ke rumah Andri Pada Hari Senin 24 Mei 2021 pukul 20.00 WIB untuk menagih hutangnya. Lantaran waktu itu Andri tidak ada dirumah karena harus bekerja di Surabaya marahlah Ronny.

Lalu Ronny memaksa istri dan anaknya ikut bersama dia dan dibawa ketempat tinggal Ronny selama 3 hari,

“Selama dirumah Ronny istri Andri ditekan bahkan dipukuli dan ditakut takuti pakai parang didepan anaknya Andri yang masih berumur 14 tahun. Ronny tidak melepas istri dan anak Andri sebelum Andri muncul untuk melunasi tagihan utangnya dengan ancaman akan terus melakukan penyiksaan,” ungkap pengacara Oscarius.

Selama di rumah Ronny sambung Oscar, anak dan istri Andri diduga mendapatkan perlakuan kasar dan tidak manusiawi, ditendang, diancam golok dan dipukul pakai sandal,

“Parahnya lagi mereka hanya diberikan makan sehari satu kali serta dikunci dari luar,” sambungnya.

Mendapati istri dan anaknya diperlakukan seperti iti, Andri Setiawan pun melaporkan peristiwa tindak pidana penculikan dan penyekapan tersebut ke Polda Jatim, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/318/V/RES.1.5/2021/UM/SPKT Polda Jatim tertanggal Rabu 26 Mei 2021. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait